Optimalkan Alkes, BKPM Terbitkan Lebih dari 5.000 Izin Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkomitmen memberikan dukungan kepada para pelaku usaha untuk mengoptimalkan ketersediaan alat-alat kesehatan (alkes) melalui percepatan permohonan perizinan. BKPM terus memonitor dan memfasilitasi perusahaan-perusahaan tersebut agar tidak mengalami kendala, terutama terkait perizinan.
Tercatat sebanyak 5.862 Izin Operasional/ Komersial (IOK) telah diterbitkan melalui sistem OSS sepanjang bulan Maret 2020. Jumlah ini melonjak dua kali lipat lebih banyak dibandingkan bulan Februari 2020 yaitu 2.406 IOK dan pada bulan Januari 2020 sebanyak 1.431 IOK.
"Data tersebut menunjukkan reaksi positif dari pelaku usaha atas kemudahan perizinan yang diberikan Pemerintah saat ini. Bahkan di tanggal 24 Maret, kami menerima permohonan izin kesehatan dengan jumlah 505. Dan secara keseluruhan, IOK Kementerian Kesehatan ada di peringkat teratas dibandingkan kementerian/lembaga lain. Ini rekor baru," jelas Juru Bicara BKPM Tina Talisa di Jakarta, Jumat (3/4/2020)
Selain IOK Kementerian Kesehatan, BKPM juga telah menerbitkan ±3.000 IOK Kementerian Perdagangan, disusul IOK Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejumlah sekitar 2.000 sepanjang Maret 2020 kemarin. "Kami akan terus memantau dan menganalisis perkembangan data ini sebagai dasar pengambilan kebijakan lainnya nanti," ucap Tina.
Melalui data yang ada di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, pada Maret 2020 ini IOK Kementerian Kesehatan didominasi oleh 3 (tiga) jenis izin yaitu Izin Edar Alat Kesehatan yaitu sebanyak 1.259 IOK, disusul Sertifikasi Distribusi Penyalur Alat Kesehatan 968 IOK, serta Sertifikasi Produksi Industri Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) 789 IOK.
Tercatat sebanyak 5.862 Izin Operasional/ Komersial (IOK) telah diterbitkan melalui sistem OSS sepanjang bulan Maret 2020. Jumlah ini melonjak dua kali lipat lebih banyak dibandingkan bulan Februari 2020 yaitu 2.406 IOK dan pada bulan Januari 2020 sebanyak 1.431 IOK.
"Data tersebut menunjukkan reaksi positif dari pelaku usaha atas kemudahan perizinan yang diberikan Pemerintah saat ini. Bahkan di tanggal 24 Maret, kami menerima permohonan izin kesehatan dengan jumlah 505. Dan secara keseluruhan, IOK Kementerian Kesehatan ada di peringkat teratas dibandingkan kementerian/lembaga lain. Ini rekor baru," jelas Juru Bicara BKPM Tina Talisa di Jakarta, Jumat (3/4/2020)
Selain IOK Kementerian Kesehatan, BKPM juga telah menerbitkan ±3.000 IOK Kementerian Perdagangan, disusul IOK Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejumlah sekitar 2.000 sepanjang Maret 2020 kemarin. "Kami akan terus memantau dan menganalisis perkembangan data ini sebagai dasar pengambilan kebijakan lainnya nanti," ucap Tina.
Melalui data yang ada di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, pada Maret 2020 ini IOK Kementerian Kesehatan didominasi oleh 3 (tiga) jenis izin yaitu Izin Edar Alat Kesehatan yaitu sebanyak 1.259 IOK, disusul Sertifikasi Distribusi Penyalur Alat Kesehatan 968 IOK, serta Sertifikasi Produksi Industri Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) 789 IOK.
(akr)