OJK Catat 10.620 Nasabah Leasing Mengajukan Restrukturisasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Maret 2020 setidaknya terdapat 10.620 debitur yang mengajukan restrukturisasi pinjaman pasca dikeluarkannya POJK No 11/POJK.03/2020.
Sedangkan dari 180 perusahaan leasing yang terdaftar, baru 110 perusahaan yang menyatakan siap melayani fasilitas restrukturisasi nasabah terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris mengatakan baru 110 perusahaan pembiayaan yang menyatakan dapat melakukan restrukturisasi kredit sesuai arahan OJK. Namun, dia meyakinkan sudah mencapai kesepakatan dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan.
“Baru terdapat 110 perusahaan yang menyatakan siap melayani restrukturisasi. Namun bukan berarti yang lain tidak akan melakukan tapi ini hanya masalah teknis saja,” kata Riswinandi dalam video conference, Senin (6/4/2020).
Riswinandi menyebutkan regulator dan asosiasi telah mengeluarkan tata cara pengajuan keringanan cicilan kredit ini. Dia meminta nasabah mematuhi tata cara yang sudah ditetapkan. Nantinya perusahaan pembiayaan akan melihat kondisi nasabah yang sesuai untuk mendapatkan restrukturisasi. Para nasabah disarankan untuk menggunakan jalur online daripada harus ramai-ramai mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.
"Hanya yang terkena dampak pandemi Covid-19 saja yang bisa. Kalau sudah bermasalah sebelumnya tentu tidak memenuhi syarat. Debitur harus proaktif menghubungi perusahaan pembiayaan. Jelaskan kondisinya," ujarnya.
Sementara Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot juga mengungkapkan pihaknya masih mendapati keluhan nasabah perusahaan pembiayaan melalui call center OJK. Mereka mengadukan debt collector yang masih banyak menemui masyarakat karena masalah pembiayaan. Oleh karena itu OJK meminta kerjasama para debitur dan bank/perusahaan pembiayaan.
"Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak didapat otomatis. Namun debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing," kata Sekar dalam keterangan resmi.
Kemudian kepada pihak bank/Leasing diwajibkan melakukan penilaian dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur. Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.
Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. Sedangkan skema lainnya akan disesuaikan dengan kesepakatan baru.
"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 itu dapat dilakukan. Namun itu sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukan sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Kemudian otoritas juga meminta penghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun, untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang perjanjian.
Seminggu yang lalu OJK juga sudah memanggil perusahaan ojek online, GOJEK dan GRAB untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud.
Sebelumnya, beredar viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya. OJK mengaku telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melalukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK. Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online.
"Kami akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing. Demi klarifikasi video yang viral tersebut," ujarnya.
Sedangkan dari 180 perusahaan leasing yang terdaftar, baru 110 perusahaan yang menyatakan siap melayani fasilitas restrukturisasi nasabah terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris mengatakan baru 110 perusahaan pembiayaan yang menyatakan dapat melakukan restrukturisasi kredit sesuai arahan OJK. Namun, dia meyakinkan sudah mencapai kesepakatan dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan.
“Baru terdapat 110 perusahaan yang menyatakan siap melayani restrukturisasi. Namun bukan berarti yang lain tidak akan melakukan tapi ini hanya masalah teknis saja,” kata Riswinandi dalam video conference, Senin (6/4/2020).
Riswinandi menyebutkan regulator dan asosiasi telah mengeluarkan tata cara pengajuan keringanan cicilan kredit ini. Dia meminta nasabah mematuhi tata cara yang sudah ditetapkan. Nantinya perusahaan pembiayaan akan melihat kondisi nasabah yang sesuai untuk mendapatkan restrukturisasi. Para nasabah disarankan untuk menggunakan jalur online daripada harus ramai-ramai mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.
"Hanya yang terkena dampak pandemi Covid-19 saja yang bisa. Kalau sudah bermasalah sebelumnya tentu tidak memenuhi syarat. Debitur harus proaktif menghubungi perusahaan pembiayaan. Jelaskan kondisinya," ujarnya.
Sementara Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot juga mengungkapkan pihaknya masih mendapati keluhan nasabah perusahaan pembiayaan melalui call center OJK. Mereka mengadukan debt collector yang masih banyak menemui masyarakat karena masalah pembiayaan. Oleh karena itu OJK meminta kerjasama para debitur dan bank/perusahaan pembiayaan.
"Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak didapat otomatis. Namun debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing," kata Sekar dalam keterangan resmi.
Kemudian kepada pihak bank/Leasing diwajibkan melakukan penilaian dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur. Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.
Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. Sedangkan skema lainnya akan disesuaikan dengan kesepakatan baru.
"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 itu dapat dilakukan. Namun itu sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukan sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Kemudian otoritas juga meminta penghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun, untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang perjanjian.
Seminggu yang lalu OJK juga sudah memanggil perusahaan ojek online, GOJEK dan GRAB untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud.
Sebelumnya, beredar viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya. OJK mengaku telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melalukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK. Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online.
"Kami akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing. Demi klarifikasi video yang viral tersebut," ujarnya.
(ind)