Cegah Krisis, Sri Mulyani Didukung Komisi XI DPR Selamatkan Ekonomi Nasional
A
A
A
JAKARTA - Komisi XI DPR RI akan menjadwalkan rapat reguler bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, Kepala LPS untuk menyusun pelaksanaan dan persyaratan ketentuan dalam melaksanakan kewenangannya untuk mencegah dan menangani krisis sistem keuangan.
Lebih lanjut Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, mendukung upaya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam membuat kebijakan keuangan negara untuk penanganan wabah COVID-19, mitigasi dampak-dampak COVID-19. Serta penyelamatan perekonomian nasional yang akan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
"Ke depan, Komisi XI DPR RI akan menjadwalkan secara reguler rapat dengan Menteri Keuangan, Ketua DK OJK, Kepala LPS untuk mendiskusikan atau menerima laporan dari pelaksanaan kewenangan pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Dito dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Menurut Dito, Komisi XI DPR telah melakukan Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Lembaga Penjamin Simpanan, Senin (6/4/2020). Rapat tersebut membahas perkembangan kondisi perekonomian nasional di tengah wabah COVID-19. Raker diselenggarakan melalui kehadiran fisik dan video conference.
Diketahui, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan dan penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara, nilai tukar rupiah, dan industri jasa keuangan sehingga diperlukan berbagai upaya oleh Pemerintah untuk mencegah keparahan dan krisis kesehatan-kemanusiaan, krisis sosial, krisis ekonomi dan krisis keuangan.
Hal itu dilakukan dengan fokus kepada belanja kesehatan, social safety net, serta pemulihan perekonomian termasuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Dito mengatakan, dalam merespons kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah antara lain.
Pertama, re-focusing penganggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial. Kedua, stimulus fiskal tahap I melalui belanja untuk memperkuat perekonomian domestik melalui Percepatan Belanja dan Kebijakan Mendorong Padat Karya serta stimulus belanja.
Ketiga, stimulus fiskal tahap II untuk menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor-impor. Keempat, stimulus moneter yang terus dioptimalkan untuk memberi daya dukung pada perekonomian nasional dan menjaga stabilitas baik yang dilakukan oleh BI dengan melakukan triple intervention, OJK melalui stimulus sektor perbankan dan industri perusahaan pembiayaan.
Kelima, pelebaran defisit dapat di atas 3% PDB untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan penyelamatan perekonomian dari ancaman krisis. Keenam, program pemulihan ekonomi nasional melalui Penyertaan Modal Pemerintah, Penempatan Dana Pemerintah, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan. Terakhir mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Terkait perkembangan nilai tukar rupiah yang mendapatkan tekanan dari global dan masih dalam kondisi ketidakpastian yang masih relatif tinggi, Komisi XI DPR RI telah meminta Bank Indonesia (BI) untuk terus berupaya melakukan stabilisasi nilai tukar sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar melalui kebijakan yang telah dilakukan oleh BI melalui triple intervention, baik secara spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder.
Sementara, pada sektor industri jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank antara lain berbagai relaksasi seperti mendukung keberlangsungan usaha sektor riil melalui restrukturisasi kredit dan meredam volatilitas pasar modal.
"Ke depan, Komisi XI DPR RI terus mendukung upaya-upaya OJK agar dapat memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil baik pada sisi keringanan pembayaran kredit atau kemudahaan untuk dapat kembali mendapatkan kredit," ujar politikus Partai Golkar ini
Lebih lanjut Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, mendukung upaya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam membuat kebijakan keuangan negara untuk penanganan wabah COVID-19, mitigasi dampak-dampak COVID-19. Serta penyelamatan perekonomian nasional yang akan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
"Ke depan, Komisi XI DPR RI akan menjadwalkan secara reguler rapat dengan Menteri Keuangan, Ketua DK OJK, Kepala LPS untuk mendiskusikan atau menerima laporan dari pelaksanaan kewenangan pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Dito dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Menurut Dito, Komisi XI DPR telah melakukan Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Lembaga Penjamin Simpanan, Senin (6/4/2020). Rapat tersebut membahas perkembangan kondisi perekonomian nasional di tengah wabah COVID-19. Raker diselenggarakan melalui kehadiran fisik dan video conference.
Diketahui, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan dan penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara, nilai tukar rupiah, dan industri jasa keuangan sehingga diperlukan berbagai upaya oleh Pemerintah untuk mencegah keparahan dan krisis kesehatan-kemanusiaan, krisis sosial, krisis ekonomi dan krisis keuangan.
Hal itu dilakukan dengan fokus kepada belanja kesehatan, social safety net, serta pemulihan perekonomian termasuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Dito mengatakan, dalam merespons kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah antara lain.
Pertama, re-focusing penganggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial. Kedua, stimulus fiskal tahap I melalui belanja untuk memperkuat perekonomian domestik melalui Percepatan Belanja dan Kebijakan Mendorong Padat Karya serta stimulus belanja.
Ketiga, stimulus fiskal tahap II untuk menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor-impor. Keempat, stimulus moneter yang terus dioptimalkan untuk memberi daya dukung pada perekonomian nasional dan menjaga stabilitas baik yang dilakukan oleh BI dengan melakukan triple intervention, OJK melalui stimulus sektor perbankan dan industri perusahaan pembiayaan.
Kelima, pelebaran defisit dapat di atas 3% PDB untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan penyelamatan perekonomian dari ancaman krisis. Keenam, program pemulihan ekonomi nasional melalui Penyertaan Modal Pemerintah, Penempatan Dana Pemerintah, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan. Terakhir mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Terkait perkembangan nilai tukar rupiah yang mendapatkan tekanan dari global dan masih dalam kondisi ketidakpastian yang masih relatif tinggi, Komisi XI DPR RI telah meminta Bank Indonesia (BI) untuk terus berupaya melakukan stabilisasi nilai tukar sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar melalui kebijakan yang telah dilakukan oleh BI melalui triple intervention, baik secara spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder.
Sementara, pada sektor industri jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank antara lain berbagai relaksasi seperti mendukung keberlangsungan usaha sektor riil melalui restrukturisasi kredit dan meredam volatilitas pasar modal.
"Ke depan, Komisi XI DPR RI terus mendukung upaya-upaya OJK agar dapat memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil baik pada sisi keringanan pembayaran kredit atau kemudahaan untuk dapat kembali mendapatkan kredit," ujar politikus Partai Golkar ini
(akr)