LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Sekar Tahap I

Selasa, 07 April 2020 - 22:08 WIB
LPS Bayar Klaim Penjaminan...
LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Sekar Tahap I
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk tahap I. Seperti diketahui, PT BPR Sekar telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Maret 2020 lalu.

"Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian PT BPR Sekar, yaitu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank," ujar Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Pada tahap I, lanjut Yusron, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp2.668.734.378 milik 291 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.

"Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing), LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sekar, namun ditempatkan di website LPS (www.lps.go.id)," tambahnya.

Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito). Pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan di bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu BRI Kantor Cabang Cikarang dan BRI Kantor Cabang Cibinong.

"Kami menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya. Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, dapat menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya," ungkap Yusron.

Tim LPS terus bekerja untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah PT BPR Sekar. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
(akr)
Berita Terkait
LPS: Pembayaran Klaim...
LPS: Pembayaran Klaim Nasabah BPR Lugano Lancar Jaya
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Klaim Nasabah Tembus Rp780 Miliar
Ini Biang Kerok Penyebab...
Ini Biang Kerok Penyebab Bisnis BPR Alami Kebangkrutan
Sepanjang 2006-2020,...
Sepanjang 2006-2020, Sebanyak 103 BPR Terlikuidasi
19 Bank Bangkrut Sepanjang...
19 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, LPS Siapkan Rp1 Triliun untuk Ganti Dana Nasabah
Izin BPR Nurul Barokah...
Izin BPR Nurul Barokah Dicabut, LPS Mulai Proses Klaim Simpanan Nasabah
Berita Terkini
Serambi MyPertamina...
Serambi MyPertamina Hadir di Bandara Ngurah Rai, Beri Layanan Gratis bagi Pemudik
1 jam yang lalu
Harga Gas Melonjak Tajam,...
Harga Gas Melonjak Tajam, Pelanggan Non-PGBT Teriak
1 jam yang lalu
Jasa Marga: 1,4 juta...
Jasa Marga: 1,4 juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Puncak Arus Mudik
2 jam yang lalu
Takut Kanada dan UE...
Takut Kanada dan UE Bersekongkol, Trump Beri Ancaman Tarif Lebih Besar
3 jam yang lalu
Aturan Opsen Pajak Baru...
Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
3 jam yang lalu
Analis Sebut Kebijakan...
Analis Sebut Kebijakan Isolasionis AS Bisa Percepat Dedolarisasi
4 jam yang lalu
Infografis
AS Klaim F-35 sebagai...
AS Klaim F-35 sebagai Jet Tempur Tercanggih, namun Jatuh 11 Kali
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved