Relaksasi KUR Demi Masyarakat Terdampak Covid-19

Rabu, 08 April 2020 - 18:41 WIB
Relaksasi KUR Demi Masyarakat...
Relaksasi KUR Demi Masyarakat Terdampak Covid-19
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan merelaksasi suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak virus corona atau Covid-19, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan terhadap kredit/pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M).

Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 1 & Pasal 51) bahwa status bencana Covid-19 belum termasuk dalam klausul bencana alam nasional sebagai penggugur penjaminan.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat via video conference di Jakarta, Rabu (8/4/2020)

Bagi debitur KUR existing terdapat relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sedangkan, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. "Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," katanya

Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio non performing loan (NPL) sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28%), jasa (16%), dan industri pengolahan (11%).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hingga Oktober, Realisasi...
Hingga Oktober, Realisasi KUR Capai Rp130,91 Triliun
Asyik! Ngutang KUR Sekarang...
Asyik! Ngutang KUR Sekarang Bunganya Makin Ringan
Pemilik Warteg Kharisma...
Pemilik Warteg Kharisma Bahari: KUR Bantu Masyarakat Mendirikan Usaha
Hadapi Risiko Stagflasi,...
Hadapi Risiko Stagflasi, Suku Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3%
Disaksikan Menko Airlangga,...
Disaksikan Menko Airlangga, BNI Salurkan KUR ke Alumni Prakerja
Lanjut hingga Akhir...
Lanjut hingga Akhir Tahun, Subsidi Bunga KUR Sudah Disalurkan ke 7,90 Juta Debitur
Berita Terkini
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
7 menit yang lalu
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
12 menit yang lalu
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
38 menit yang lalu
Transisi Energi Bersih...
Transisi Energi Bersih Didoorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
48 menit yang lalu
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
1 jam yang lalu
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
1 jam yang lalu
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved