Relaksasi KUR Demi Masyarakat Terdampak Covid-19

Rabu, 08 April 2020 - 18:41 WIB
Relaksasi KUR Demi Masyarakat...
Relaksasi KUR Demi Masyarakat Terdampak Covid-19
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan merelaksasi suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak virus corona atau Covid-19, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan terhadap kredit/pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M).

Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 1 & Pasal 51) bahwa status bencana Covid-19 belum termasuk dalam klausul bencana alam nasional sebagai penggugur penjaminan.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat via video conference di Jakarta, Rabu (8/4/2020)

Bagi debitur KUR existing terdapat relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sedangkan, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. "Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," katanya

Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio non performing loan (NPL) sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28%), jasa (16%), dan industri pengolahan (11%).
(akr)
Berita Terkait
Hingga Oktober, Realisasi...
Hingga Oktober, Realisasi KUR Capai Rp130,91 Triliun
Asyik! Ngutang KUR Sekarang...
Asyik! Ngutang KUR Sekarang Bunganya Makin Ringan
Hadapi Risiko Stagflasi,...
Hadapi Risiko Stagflasi, Suku Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3%
Pemilik Warteg Kharisma...
Pemilik Warteg Kharisma Bahari: KUR Bantu Masyarakat Mendirikan Usaha
Disaksikan Menko Airlangga,...
Disaksikan Menko Airlangga, BNI Salurkan KUR ke Alumni Prakerja
Lanjut hingga Akhir...
Lanjut hingga Akhir Tahun, Subsidi Bunga KUR Sudah Disalurkan ke 7,90 Juta Debitur
Berita Terkini
Ini Para Perwira Pertamina...
Ini Para Perwira Pertamina Penjaga Ketahanan Energi saat Libur Lebaran
55 menit yang lalu
BRI Peduli Bangun PLTMH...
BRI Peduli Bangun PLTMH untuk Pemberdayaan Desa BRILiaN Jatihurip
56 menit yang lalu
Kepala Daerah Apresiasi...
Kepala Daerah Apresiasi Kontribusi PetroChina Dorong Ekonomi Jambi
1 jam yang lalu
Ray Dalio Warning Lonjakan...
Ray Dalio Warning Lonjakan Utang AS, Ingatkan Soal Negara Bisa Bangkrut
2 jam yang lalu
Kinerja 2024 Positif,...
Kinerja 2024 Positif, PGN Cetak Laba Bersih Rp5,4 Triliun
2 jam yang lalu
Kunjungi Pangkalan di...
Kunjungi Pangkalan di Kota Bandung, Wamen BUMN Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman
2 jam yang lalu
Infografis
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat...
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat Beralih ke Frugal Living
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved