Debitur KUR Terdampak Covid-19 Bisa Tunda Bayar Bunga dan Pokok Angsuran

Rabu, 08 April 2020 - 20:24 WIB
Debitur KUR Terdampak...
Debitur KUR Terdampak Covid-19 Bisa Tunda Bayar Bunga dan Pokok Angsuran
A A A
JAKARTA - Meningkatnya eskalasi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, telah mengakibatkan turunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam rangka membantu UMKM tersebut, pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19 paling lama 6 bulan.

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok serta relaksasi ketentuan KUR tersebut mulai berlaku pada 1 April 2020.

"Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," ungkap Airlangga dalam rapat via video conference di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, di mana Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Lebih lanjut dijelaskan Menko Perekonomian, bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro Non Produksi).

Sedangkan, untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Sedangkan syarat khusus adalah minimal salah satu kondisi seperti lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat; Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sebagai informasi tambahan, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp507 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio NPL sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (nonperdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp20,05 triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28%), diikuti jasa (16%), dan industri pengolahan (11%).
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KUR Punya Skema Baru:...
KUR Punya Skema Baru: Ada Tebu Rakyat, Perumahan, hingga Pekerja Migran
Mau Kebagian Bantuan...
Mau Kebagian Bantuan KUR Super Mikro? Ini Persyaratannya
BRI Salurkan KUR Rp56...
BRI Salurkan KUR Rp56 Triliun kepada UMKM Terdampak Covid-19
Lanjut hingga Akhir...
Lanjut hingga Akhir Tahun, Subsidi Bunga KUR Sudah Disalurkan ke 7,90 Juta Debitur
Pemerintah Beri Tambahan...
Pemerintah Beri Tambahan Subsidi Bunga KUR UMKM Rp4,967 T
BRI Salurkan KUR Rp56...
BRI Salurkan KUR Rp56 Triliun Hingga Akhir Juni 2020
Berita Terkini
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
17 menit yang lalu
Penghargaan Regional...
Penghargaan Regional Dorong Penguatan Dialog, Kepercayaan, dan Kepemimpinan di Asia Tenggara
27 menit yang lalu
Tren Global Tokenisasi...
Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, RWA Jadi Motor Baru Industri Kripto
41 menit yang lalu
INDEF: Wacana Layer...
INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
54 menit yang lalu
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
1 jam yang lalu
Pemanfaatan Big Data...
Pemanfaatan Big Data Analytics di Perusahaan Reasuransi
1 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved