Komisi I minta Kemenkominfo kaji ulang peraturan penyiaran
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Fauzi meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring untuk menelaah lebih jauh terkait peraturan penyiaran digital. Pasalnya keputusan menteri ini berseberangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
“Kesimpulan rapat komisi satu sudah jelas untuk meninjau, Komisi I meminta menteri kominfo untuk mengkaji ulang peraturan penyiaran digitalisasi,” tutur Helmy Fauzi dalam Diskusi bertajuk “Media Menyikapi Kontroversi Aturan TV Digital” di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2012)
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Komisi I mempunyai hak untuk mencabut peraturan penyiaran apabila berseberangan dengan semangat UU yang megutamakan kepentingan publik.
“Kita punya kewengangan untuk mencabut ini, karena bertentangan dengan UU penyiaran yang menjadi domain komisi satu,” tuturnya. Untuk menyatakan sikapnya komisi I akan menggelar konferensi pers untuk merespon balik terkait kebijakan menteri kominfo.
“Sesegera mungkin akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan sikap tegas kita,” tukasnya.
Sebelumnya, proses migrasi TV analog ke TV digital yang tendernya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkesan dipaksakan.
"Peraturan Menteri Kominfo tentang migrasi siaran digital banyak dikritik publik, tapi Kemenkominfo justru menanggapi dengan menerbitkan peraturan baru yang pro pemodal,” tegas Direktur Eksekuti Media Link Ahmad Faisol.
Selain itu, Faisol menilai sikap Kemenkominfo yang mempertahankan untuk melaksanakan tender seperti sebuah fait accomplie terhadap DPR karena pengaturan di level UU mau tidak mau harus memperlihakan fakta.
“Proses ini mengingatkan kepada industri penyiaran sudah besar, sehingga menyulitkan implementasi UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 secara menyeluruh,” tukasnya.
“Kesimpulan rapat komisi satu sudah jelas untuk meninjau, Komisi I meminta menteri kominfo untuk mengkaji ulang peraturan penyiaran digitalisasi,” tutur Helmy Fauzi dalam Diskusi bertajuk “Media Menyikapi Kontroversi Aturan TV Digital” di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2012)
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Komisi I mempunyai hak untuk mencabut peraturan penyiaran apabila berseberangan dengan semangat UU yang megutamakan kepentingan publik.
“Kita punya kewengangan untuk mencabut ini, karena bertentangan dengan UU penyiaran yang menjadi domain komisi satu,” tuturnya. Untuk menyatakan sikapnya komisi I akan menggelar konferensi pers untuk merespon balik terkait kebijakan menteri kominfo.
“Sesegera mungkin akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan sikap tegas kita,” tukasnya.
Sebelumnya, proses migrasi TV analog ke TV digital yang tendernya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkesan dipaksakan.
"Peraturan Menteri Kominfo tentang migrasi siaran digital banyak dikritik publik, tapi Kemenkominfo justru menanggapi dengan menerbitkan peraturan baru yang pro pemodal,” tegas Direktur Eksekuti Media Link Ahmad Faisol.
Selain itu, Faisol menilai sikap Kemenkominfo yang mempertahankan untuk melaksanakan tender seperti sebuah fait accomplie terhadap DPR karena pengaturan di level UU mau tidak mau harus memperlihakan fakta.
“Proses ini mengingatkan kepada industri penyiaran sudah besar, sehingga menyulitkan implementasi UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 secara menyeluruh,” tukasnya.
()