Pemerintah tegaskan kasus Churchill urusan bisnis

Rabu, 04 Juli 2012 - 11:35 WIB
Pemerintah tegaskan...
Pemerintah tegaskan kasus Churchill urusan bisnis
A A A


Sindonews.com - Pemerintah menegaskan gugatan perusahaan tambang multinasional Churcill Mining Plc di pengadilan arbitrase internasional, murni urusan bisnis (business to business).

Karena itu, persoalan itu harus diselesaikan secara perdata, antara perusahaan tambang itu dan mitranya, Ridlatama Group. Seperti diketahui, Churchill, perusahaan pertambangan yang terdaftar di bursa Inggris, telah melayangkan arbitrase.

Kelengkapan tuntutan tersebut sudah disampaikan perusahaan 22 Mei lalu ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menegaskan, pemerintah telah menyiapkan data dan informasi komplet terkait gugatan ini. Namun apabila surat-surat yang ditunjukkan Churchill benar dan terjadi ketidakadilan serta pemutusan sepihak, pemerintah mempersilakan Churchill melalui Ridlatama untuk beperkara dengan Bupati Kutai Timur.

"Tentunya pihak bupati tidak serta-merta melakukan pencabutan tanpa sebab dan data yang akurat. Dan yang paling penting, tidak ada hak pihak Churcill beperkara dengan pihak kabupaten, apalagi dengan pemerintah atau presiden," ujar dia di Jakarta.

Terlepas dari itu, imbuh dia, kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam pelaksanaan izin usaha pertambangan (IUP) yang didelegasikan kepada daerah. Rudi pun berjanji akan membenahi kontrak-kontrak izin tambang yang tidak menyejahterakan rakyat.

"Soal cabut izin atau tidak, nanti kita lihat setelah dilakukan pembenahan. Pembenahan ini pasti kita jalankan. Izin bisa dicabut kalau memang dia menyalahi. Tindakan kita juga bisa lebih tegas dan kolaboratif, bukan hanya ESDM saja melainkan juga bisa melibatkan polisi," paparnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menambahkan, pemerintah pusat tidak pernah mendapat laporan mengenai proses akuisisi yang dilakukan Churchill Mining terhadap Ridlatama Grup, pemegang konsesi batu bara di Kutai Timur.

Dia mengatakan, investor asing punya kewajiban melaporkan dan meminta izin kepada pemerintah pusat, terutama sejak adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 24/ 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.

"Saya sama sekali tidak tahu akuisisi itu.Tapi nanti arah rekonsiliasi IUP secara keseluruhan nanti arahnya ke sana,di mana kalau ada izin usaha dan ada pemegang asing terlibat di dalamnya maka mereka harus lapor," jelasnya.

Menurut Thamrin, Kementerian ESDM tidak bisa ikut campur masalah izin konsesi tambang antara perusahaan tersebut dengan Bupati Kutai Timur. Dia menyerahkan masalah tersebut kepada pemerintah setempat. Pemerintah pusat, tegas dia, hanya bisa memfasilitasi.

Perlu diketahui bahwa Churchill pada 2008 mengumumkan memiliki 75 persen saham di proyek Kutai Timur, yang diyakini memiliki cadangan besar batu bara hingga 2,7 miliar ton.Karena masalah ini, Churchill berencana menuntut ganti rugi kepada Indonesia sebesar USD2 miliar karena terancam gagalnya proyek tersebut.

Pengamat pertambangan sekaligus Wakil Direktur ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai, timbulnya gugatan perusahaan pertambangan asal Inggris tersebut disebabkan penerapan otonomi daerah yang karut-marut, di mana daerah diberikan hak untuk menerbitkan izin.

"Bagaimanapun, izin tambang seharusnya melalui pemerintah pusat. Di tengah implementasi otonomi yang karut- marut, ini akan semakin memperburuk keadaan jika daerah diberikan hak menerbitkan izin," tegas Komaidi.

Karena itu, Komaidi meminta agar kebijakan di sektor pertambangan kembali ditata ulang karena pemerintah hingga kini belum memiliki roadmap di sektor pertambangan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
42 menit yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
1 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
1 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
1 jam yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
1 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved