Panas bumi terkendala tumpang tindih regulasi
Rabu, 18 Juli 2012 - 19:16 WIB
Panas bumi terkendala tumpang tindih regulasi
A
A
A
Sindonews.com - Terkait proyek eksplorasi Energi Baru Terbarukan (EBTK) panas bumi, pemerintah mengaku masih terkendala tumpang tindih peraturan dengan kementrian kehutanan.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam Indonesian EBTKE Conex 2012 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Djajang menerangkan, kendala utama dalam proyek eksplorasi panas bumi terkendala oleh peraturan konservasi hutan. Pasalnya, lanjut Djajang, umumnya sumber panas bumi berada di kawasan hutan konservasi.
"Kendalanya adalah yang itu tadi. Semua panas bumi sudah menerima, kehutanan sudah merima tapi ya itu masalahnya tidak mau melanggar aturan yang ada," terangnya.
Untuk itu, kata Djajang, peraturan tersebut harus diubah agar tidak menghambat pelaksanaan eksplorasi energi panas bumi. "Jadi aturannya yang harus diubah, dan itu revisi butuh waktu," tutur Djajang.
Sementara itu, Djajang menerangkan, terkait usulan untuk merevisi peraturan tersebut sudah dibicarakan pihaknya kepada Sekretaris Negara (Sekneg) dan DPR. "Kita bicara sudah di Sekneg. Kita masuk ini aja ke prolekdasnya untuk di DPR kan kita antrinya panjang dan nggak selesai semua," ungkap Djajang.
Yang harus direvisi dari undang-undang tersebut, lanjut Djajang, adalah istilah masalah pertambangan dan masalah lain yang menjadi penghambat pengembangan energi panas bumi. Karena, sampai saat ini, eksplorasi energi panas bumi masih dikategorikan sebagai salah satu bentuk pertambangan sehingga bertentangan dengan peraturan konservasi hutan.
"Pertama itu masalah istilah masalah pertambangan, kedua sekaligus saja menyempurnakan masalah-masalah yang kurang terkait dengan harga dan macam-macam tadi. Diharapkan dengan yang kita buatkan sekarang itu pengembangan panas bumi bisa jalan," imbuh Djajang.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam Indonesian EBTKE Conex 2012 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Djajang menerangkan, kendala utama dalam proyek eksplorasi panas bumi terkendala oleh peraturan konservasi hutan. Pasalnya, lanjut Djajang, umumnya sumber panas bumi berada di kawasan hutan konservasi.
"Kendalanya adalah yang itu tadi. Semua panas bumi sudah menerima, kehutanan sudah merima tapi ya itu masalahnya tidak mau melanggar aturan yang ada," terangnya.
Untuk itu, kata Djajang, peraturan tersebut harus diubah agar tidak menghambat pelaksanaan eksplorasi energi panas bumi. "Jadi aturannya yang harus diubah, dan itu revisi butuh waktu," tutur Djajang.
Sementara itu, Djajang menerangkan, terkait usulan untuk merevisi peraturan tersebut sudah dibicarakan pihaknya kepada Sekretaris Negara (Sekneg) dan DPR. "Kita bicara sudah di Sekneg. Kita masuk ini aja ke prolekdasnya untuk di DPR kan kita antrinya panjang dan nggak selesai semua," ungkap Djajang.
Yang harus direvisi dari undang-undang tersebut, lanjut Djajang, adalah istilah masalah pertambangan dan masalah lain yang menjadi penghambat pengembangan energi panas bumi. Karena, sampai saat ini, eksplorasi energi panas bumi masih dikategorikan sebagai salah satu bentuk pertambangan sehingga bertentangan dengan peraturan konservasi hutan.
"Pertama itu masalah istilah masalah pertambangan, kedua sekaligus saja menyempurnakan masalah-masalah yang kurang terkait dengan harga dan macam-macam tadi. Diharapkan dengan yang kita buatkan sekarang itu pengembangan panas bumi bisa jalan," imbuh Djajang.
(gpr)
Lihat Juga :