Agustus, Mobdin se-Jawa-Bali dilarang tenggak premium
Minggu, 22 Juli 2012 - 11:42 WIB
Agustus, Mobdin se-Jawa-Bali dilarang tenggak premium
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pelaksana Hilir Minyak Gas (BPH Migas) mengaku telah melakukan persiapan untuk penerapan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 di wilayah Jawa Bali.
Menurut peraturan menteri yang melarang kendaraan dinas menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersebut, akan diterapkan pada 1 Agustus 2012 khusus untuk wilayah Jawa Bali.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim mengatakan, untuk pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut sudah dipersiapkan oleh tiga instansi pemerintah.
"Persiapan jalan terus dijajaran Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Pertamina," kata Ibrahim Hasyim, Minggu (22/7/2012).
Ibrahim menambahkan, Pertamina juga sudah menyediakan stok Pertamax untuk melaksanakan Permen tersebut di wilayah Jawa Bali. "Menurut Pertamina semua kota kabupaten sudah tersedia Pertamax," tambah Ibrahim.
Sementara itu, untuk pencetakan stiker dan sosialisasinya akan diserahkan oleh dua belah pihak kementerian.
"Percetakan stiker oleh ESDM dan sosialisasi serta pencetakan stiker terus jalan bersama Kemdagri dan badan usaha. Kemajuannya bisa ditanyakan ke yang terkait," tutup Ibrahim.
Menurut peraturan menteri yang melarang kendaraan dinas menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersebut, akan diterapkan pada 1 Agustus 2012 khusus untuk wilayah Jawa Bali.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim mengatakan, untuk pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut sudah dipersiapkan oleh tiga instansi pemerintah.
"Persiapan jalan terus dijajaran Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Pertamina," kata Ibrahim Hasyim, Minggu (22/7/2012).
Ibrahim menambahkan, Pertamina juga sudah menyediakan stok Pertamax untuk melaksanakan Permen tersebut di wilayah Jawa Bali. "Menurut Pertamina semua kota kabupaten sudah tersedia Pertamax," tambah Ibrahim.
Sementara itu, untuk pencetakan stiker dan sosialisasinya akan diserahkan oleh dua belah pihak kementerian.
"Percetakan stiker oleh ESDM dan sosialisasi serta pencetakan stiker terus jalan bersama Kemdagri dan badan usaha. Kemajuannya bisa ditanyakan ke yang terkait," tutup Ibrahim.
(gpr)
Lihat Juga :