DBS harus penuhi aturan kepemilikan saham
Senin, 30 Juli 2012 - 07:37 WIB
DBS harus penuhi aturan kepemilikan saham
A
A
A
Sindonews.com - DBS Group harus melengkapi dokumen dan syarat-syarat sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang baru ditetapkan mengenai Kepemilikan Saham Bank Umum untuk mengakuisisi saham PT Bank Danamon (Danamon).
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, penetapan peraturan baru tersebut membuat adanya kelengkapan dokumen dan syarat-syarat baru yang harus dipenuhi DBS.
“Dokumen dulu kan sudah (masuk), sekarang ada peraturan baru,ada perubahan syarat-syarat, melengkapi surat-surat mengikuti aturan baru,” ujar Halim Alamsyah di Jakarta baru-baru ini.
Namun, Halim mengaku belum mengetahui detail kelengkapan surat yang harus dipenuhi sesuai aturan baru tersebut.
Seperti diketahui, BI resmi mengeluarkan aturan kepemilikan saham bank umum melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012, tertanggal 13 Juli 2012, mengenai Kepemilikan Saham Bank umum.
Dalam PBI, bank sentral memberikan waktu 1,5 tahun masa pengawasan bagi bank untuk memperbaiki tingkat kesehatan dan tata kelolanya ke level 2, agar tidak harus melakukan divestasi.
Sedangkan, dari sisi pemegang saham bila bank yang bersangkutan tidak bisa memenuhi tingkat kesehatan dan tata kelola minimal di level dua, diatur sebagai berikut, antara lain maksimal kepemilikan saham yang bisa dimiliki oleh badan hukum berbentuk lembaga keuangan dan bank bisa sampai 40 persen, untuk badan hukum maksimal 30 persen, dan perorangan maksimal sebesar 20 persen.
DBS Group sendiri berencana untuk mengakuisisi 67,37 persen saham Danamon. Ketika disinggung mengenai tingkat kesehatan (TKS) bank Danamon, Halim enggan menjawab.
“Untuk penilaian tingkat kesehatan (TKS) saya tidak bisa komentar, kita tidak keluarkan angka TKS. Yang jelas tahapan harus ikuti aturan yang baru,” kata dia.
Usai PBI mengenai Kepemilikan Saham Bank Umum tersebut dirilis beberapa waktu lalu, Presiden Direktur Danamon Henry Ho mengaku lega karena semua pihak dapat melanjutkan proses sesuai peraturan baru.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, penetapan peraturan baru tersebut membuat adanya kelengkapan dokumen dan syarat-syarat baru yang harus dipenuhi DBS.
“Dokumen dulu kan sudah (masuk), sekarang ada peraturan baru,ada perubahan syarat-syarat, melengkapi surat-surat mengikuti aturan baru,” ujar Halim Alamsyah di Jakarta baru-baru ini.
Namun, Halim mengaku belum mengetahui detail kelengkapan surat yang harus dipenuhi sesuai aturan baru tersebut.
Seperti diketahui, BI resmi mengeluarkan aturan kepemilikan saham bank umum melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012, tertanggal 13 Juli 2012, mengenai Kepemilikan Saham Bank umum.
Dalam PBI, bank sentral memberikan waktu 1,5 tahun masa pengawasan bagi bank untuk memperbaiki tingkat kesehatan dan tata kelolanya ke level 2, agar tidak harus melakukan divestasi.
Sedangkan, dari sisi pemegang saham bila bank yang bersangkutan tidak bisa memenuhi tingkat kesehatan dan tata kelola minimal di level dua, diatur sebagai berikut, antara lain maksimal kepemilikan saham yang bisa dimiliki oleh badan hukum berbentuk lembaga keuangan dan bank bisa sampai 40 persen, untuk badan hukum maksimal 30 persen, dan perorangan maksimal sebesar 20 persen.
DBS Group sendiri berencana untuk mengakuisisi 67,37 persen saham Danamon. Ketika disinggung mengenai tingkat kesehatan (TKS) bank Danamon, Halim enggan menjawab.
“Untuk penilaian tingkat kesehatan (TKS) saya tidak bisa komentar, kita tidak keluarkan angka TKS. Yang jelas tahapan harus ikuti aturan yang baru,” kata dia.
Usai PBI mengenai Kepemilikan Saham Bank Umum tersebut dirilis beberapa waktu lalu, Presiden Direktur Danamon Henry Ho mengaku lega karena semua pihak dapat melanjutkan proses sesuai peraturan baru.
(gpr)
Lihat Juga :