Pemprov sebaiknya diizinkan impor gula sendiri
Rabu, 01 Agustus 2012 - 16:44 WIB
Pemprov sebaiknya diizinkan impor gula sendiri
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) mendesak pemerintah agar bisa memberikan kesempatan pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten yang sulit dijangkau dalam distribusi gula dari Jawa produksi PTPN atau swasta, untuk melakukan impor gula sendiri guna memenuhi kebutuhan daerahnya.
“Kebijakan Menteri Perdagangan sudah tepat untuk memenuhi daerah yang sulit mendapat distribusi gula dari Jawa, daripada menyelundup gula untuk memenuhi kebutuhan gula di daerah tersebut dan tidak bayar pajak, lebih baik dilegalkan agar bayar pajak,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur dalam pesan elektroniknya, Rabu (1/8/2012).
Daerah-daerah yang masih tergolong sulit dijangkau distribusi sendiri adalah seperti Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.
Perlu dipahami bahwa produksi gula hanya 2,1 juta ton per tahun, angka tersebut masih jauh dari target produksi yang diharapkan bisa mencapai 3 juta ton per tahun, dengan perhitungan komsumsi gula kristal putih (GKP) 12 kg per kapita per tahun.
"Jadi kalau produksi gula kristal putih (GKP) hanya 2,1 ton per tahun, dibagi 200 juta penduduk Indonesia yang mengonsumsi gula komsumsi maka konsumen yang dapat distribusi gula hanya 60 persen dari 200 juta konsumen gula komsumsi," terangnya.
Dirinya juga menyimpulkan, dengan produksi yang hanya sebesar 2,1 juta ton per tahun, maka hanya dapat memenuhi konsumen gula di pulau Jawa.
“Berarti gula konsumsi produksi PTPN dan swasta hanya mampu memenuhi konsumen gula konsumsi di Jawa. pertanyaannya, bagaimana konsumen gula konsumsi di luar Jawa yang sebesar 40 persen? Siapa bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan gula di daerah yang tidak mendapat distribusi gula dari Jawa?” pungkas Natsir.
“Kebijakan Menteri Perdagangan sudah tepat untuk memenuhi daerah yang sulit mendapat distribusi gula dari Jawa, daripada menyelundup gula untuk memenuhi kebutuhan gula di daerah tersebut dan tidak bayar pajak, lebih baik dilegalkan agar bayar pajak,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur dalam pesan elektroniknya, Rabu (1/8/2012).
Daerah-daerah yang masih tergolong sulit dijangkau distribusi sendiri adalah seperti Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.
Perlu dipahami bahwa produksi gula hanya 2,1 juta ton per tahun, angka tersebut masih jauh dari target produksi yang diharapkan bisa mencapai 3 juta ton per tahun, dengan perhitungan komsumsi gula kristal putih (GKP) 12 kg per kapita per tahun.
"Jadi kalau produksi gula kristal putih (GKP) hanya 2,1 ton per tahun, dibagi 200 juta penduduk Indonesia yang mengonsumsi gula komsumsi maka konsumen yang dapat distribusi gula hanya 60 persen dari 200 juta konsumen gula komsumsi," terangnya.
Dirinya juga menyimpulkan, dengan produksi yang hanya sebesar 2,1 juta ton per tahun, maka hanya dapat memenuhi konsumen gula di pulau Jawa.
“Berarti gula konsumsi produksi PTPN dan swasta hanya mampu memenuhi konsumen gula konsumsi di Jawa. pertanyaannya, bagaimana konsumen gula konsumsi di luar Jawa yang sebesar 40 persen? Siapa bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan gula di daerah yang tidak mendapat distribusi gula dari Jawa?” pungkas Natsir.
(gpr)
Lihat Juga :