Temuan produk beracun di Batam kian marak
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 17:21 WIB
Temuan produk beracun di Batam kian marak
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan mendapati sejumlah produk yang mengandung zat-zat terlarang saat inspeksi yang dilakukan di pasar daerah Batam, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dipaparkan gamblang oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di depan awak media di kantornya, Jumat (3/8/2012). Menurutnya produk-produk yang nilai produksinya mencapai Rp400 juta tersebut umumnya ditemukan di pasar-pasar rakyat.
"Di Batam kita mendeteksi ada produk pangan dan nonpangan, bukan hanya formalin dan pestisida tapi pewarna tekstil yang dipakai. Bisa Rp300 juta sampai Rp400 juta produk nilainya," ujar Gita Wirjawan.
Temuan sejumlah produk yang menggunakan zat beracun tahun ini, menurut Gita, lebih besar dibandingkan tahun lalu. Diakuinya pula, saat ini pemerintah tengah menggencarkan komunikasi dengan Badan POM dan Pemerintah terkait upaya pemberantasan produk-produk tersebut.
"Jauh lebih besar dibandingkan deteksi tahun lalu, tinggal penegakannya bagaimana," papar Gita.
Kementerian Perdagangan bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) melakukan kunjungan kerja ke Batam untuk mengawasi masuknya produk pangan maupun nonpangan. Kunjungan dilakukan di komplek pasar Aviari dan pusat perbelanjaan Nagoya Hill, bulan Juli lalu.
“Pengawasan perlu dilakukan untuk menjamin keamanan mutu produk yang akan digunakan maupun dikonsumsi masyarakat sehingga perlindungan konsumen yang menjadi tugas utama Kementerian terjamin," kata Gita kala itu.
Pada pengawasan di pasar Aviari, ditemukan peredaran produk melamin untuk peralatan makan minum (merek SF) dan produk lampu swaballast (merek AMS) yang diduga tidak memenuhi SNI. "Ada juga telepon seluler (merek SK), blender (merek SS) dan penanak nasi (merek NS) yang tidak dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia," jelasnya.
Sedangkan pada lokasi kedua, Nagoya Hill, Gita juga menemukan produk melamin untuk peralatan makan minum merek SF yang juga diduga tidak memenuhi ketentuan persyaratan SNI. "Akan ditindaklanjuti dengan pengujian di laboratorium untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan standar produk terhadap peraturan dan standar yang telah ditentukan," ucapnya.
Pemilihan kota Batam sebagai pantauan khusus, menurutnya karena kota ini merupakan wilayah nonprodusen dimana 90 persen kebutuhan pokok kota Batam dipasok dari luar kota. "90 persen kebutuhan pokok Kota Batam dipasok dari luar kota/pulau Batam sehingga perlu dilakukan pemantauan secara khusus," tandasnya.
Hal tersebut dipaparkan gamblang oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di depan awak media di kantornya, Jumat (3/8/2012). Menurutnya produk-produk yang nilai produksinya mencapai Rp400 juta tersebut umumnya ditemukan di pasar-pasar rakyat.
"Di Batam kita mendeteksi ada produk pangan dan nonpangan, bukan hanya formalin dan pestisida tapi pewarna tekstil yang dipakai. Bisa Rp300 juta sampai Rp400 juta produk nilainya," ujar Gita Wirjawan.
Temuan sejumlah produk yang menggunakan zat beracun tahun ini, menurut Gita, lebih besar dibandingkan tahun lalu. Diakuinya pula, saat ini pemerintah tengah menggencarkan komunikasi dengan Badan POM dan Pemerintah terkait upaya pemberantasan produk-produk tersebut.
"Jauh lebih besar dibandingkan deteksi tahun lalu, tinggal penegakannya bagaimana," papar Gita.
Kementerian Perdagangan bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) melakukan kunjungan kerja ke Batam untuk mengawasi masuknya produk pangan maupun nonpangan. Kunjungan dilakukan di komplek pasar Aviari dan pusat perbelanjaan Nagoya Hill, bulan Juli lalu.
“Pengawasan perlu dilakukan untuk menjamin keamanan mutu produk yang akan digunakan maupun dikonsumsi masyarakat sehingga perlindungan konsumen yang menjadi tugas utama Kementerian terjamin," kata Gita kala itu.
Pada pengawasan di pasar Aviari, ditemukan peredaran produk melamin untuk peralatan makan minum (merek SF) dan produk lampu swaballast (merek AMS) yang diduga tidak memenuhi SNI. "Ada juga telepon seluler (merek SK), blender (merek SS) dan penanak nasi (merek NS) yang tidak dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia," jelasnya.
Sedangkan pada lokasi kedua, Nagoya Hill, Gita juga menemukan produk melamin untuk peralatan makan minum merek SF yang juga diduga tidak memenuhi ketentuan persyaratan SNI. "Akan ditindaklanjuti dengan pengujian di laboratorium untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan standar produk terhadap peraturan dan standar yang telah ditentukan," ucapnya.
Pemilihan kota Batam sebagai pantauan khusus, menurutnya karena kota ini merupakan wilayah nonprodusen dimana 90 persen kebutuhan pokok kota Batam dipasok dari luar kota. "90 persen kebutuhan pokok Kota Batam dipasok dari luar kota/pulau Batam sehingga perlu dilakukan pemantauan secara khusus," tandasnya.
(and)
Lihat Juga :