BI keluarkan aturan baru BPR

Sabtu, 04 Agustus 2012 - 13:04 WIB
BI keluarkan aturan baru BPR
BI keluarkan aturan baru BPR
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) merilis Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 14/9/PBI/ 2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi BPR.

Aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap industri perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dalam publikasinya BI menyatakan, pengelolaan BPR perlu dipastikan dilakukan oleh pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan sehingga pengelolaan BPR dilakukan sesuai tata kelola yang baik (good corporate governance).

Menurut Kepala Grup Humas BI Difi Ahmad Johansyah, dengan aturan ini, kejahatan yang membuat seseorang gagal dalam fit and proper test BPR diperluas. “Tidak lagi kejahatan ekonomi saja yang dipantau, tetapi juga kejahatan lain seperti illegal logging, pemerkosaan, dan lain-lain,” kata Difi kepada SINDO di Jakarta kemarin.

Dalam aturan tersebut perubahan yang terjadi meliputi penambahan objek uji kemampuan dan kepatutan, kemudian penyederhanaan mekanisme uji kemampuan dan kepatutan, pengetatan sanksi dan konsekuensi bagi pihak yang diberikan predikat tidak lulus, serta pengaturan uji kemampuan dan kepatutan bagi BPR dalam penyelamatan/penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penambahan objek uji kemampuan dan kepatutan menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris,calon anggota direksi sebelum menjalankan fungsi dan tugasnya; PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, dan pejabat eksekutif yang sedang menjabat; juga diperluas pihak-pihak yang sudah tidak menjadi PSP BPR atau sudah tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota direksi dan pejabat eksekutif BPR.

Adapun penambahan pengaturan yang terkait dengan proses uji kemampuan dan kepatutan bagi BPR yang diselamatkan oleh LPS. Dengan pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia ini, PBI Nomor 6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Penilaian Fit and Proper Test BPR dicabut dan dinyatakan tidak
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6453 seconds (0.1#10.140)