BI keluarkan aturan baru BPR

Sabtu, 04 Agustus 2012 - 13:04 WIB
BI keluarkan aturan...
BI keluarkan aturan baru BPR
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) merilis Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 14/9/PBI/ 2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi BPR.

Aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap industri perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dalam publikasinya BI menyatakan, pengelolaan BPR perlu dipastikan dilakukan oleh pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan sehingga pengelolaan BPR dilakukan sesuai tata kelola yang baik (good corporate governance).

Menurut Kepala Grup Humas BI Difi Ahmad Johansyah, dengan aturan ini, kejahatan yang membuat seseorang gagal dalam fit and proper test BPR diperluas. “Tidak lagi kejahatan ekonomi saja yang dipantau, tetapi juga kejahatan lain seperti illegal logging, pemerkosaan, dan lain-lain,” kata Difi kepada SINDO di Jakarta kemarin.

Dalam aturan tersebut perubahan yang terjadi meliputi penambahan objek uji kemampuan dan kepatutan, kemudian penyederhanaan mekanisme uji kemampuan dan kepatutan, pengetatan sanksi dan konsekuensi bagi pihak yang diberikan predikat tidak lulus, serta pengaturan uji kemampuan dan kepatutan bagi BPR dalam penyelamatan/penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penambahan objek uji kemampuan dan kepatutan menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris,calon anggota direksi sebelum menjalankan fungsi dan tugasnya; PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, dan pejabat eksekutif yang sedang menjabat; juga diperluas pihak-pihak yang sudah tidak menjadi PSP BPR atau sudah tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota direksi dan pejabat eksekutif BPR.

Adapun penambahan pengaturan yang terkait dengan proses uji kemampuan dan kepatutan bagi BPR yang diselamatkan oleh LPS. Dengan pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia ini, PBI Nomor 6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Penilaian Fit and Proper Test BPR dicabut dan dinyatakan tidak
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Dolar AS Makin Ganas...
Dolar AS Makin Ganas di Tengah Perang, Harga Minyak Tembus USD90 per Barel
20 menit yang lalu
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
9 jam yang lalu
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
10 jam yang lalu
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
10 jam yang lalu
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
11 jam yang lalu
JTrust Bank Gandeng...
JTrust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko Dukung Pembinaan Atlet Nasional
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved