Peran asing di tambang perlu dibatasi
Kamis, 09 Agustus 2012 - 09:41 WIB
Peran asing di tambang perlu dibatasi
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah diminta konsisten menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2012 yang membatasi peran asing dalam industri pertambangan.
“Pemerintah harus konsisten menjalankan aturan PP 24/ 2012 yang telah dikeluarkan sendiri, dengan begitu, diharapkan nasional akan memperoleh porsi yang lebih besar,”tegas anggota DPR Dito Ganinduto, ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
PP 24/2012 tentang Perubahan Atas PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Februari 2012. Setidaknya terdapat dua pasal pembatasan kepemilikan asing dalam usaha pertambangan yang disebutkan dalam PP 24/2012.
Pertama, Pasal 97 yang menyebutkan bahwa perusahaan asing pemegang izin pertambangan setelah lima tahun berproduksi wajib mendivestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.
Kedua,Pasal 6 ayat (3b) yang menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang diajukan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing hanya dapat diberikan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Menurut Dito, pasal ini ditujukan bagi pemegang IUP yang dikeluarkan daerah.Menurut dia, saat ini banyak IUP yang juga secara ilegal dimiliki pihak asing.
Dia menambahkan, meski PP tersebut berlaku sejak diundangkan atau tidak berlaku surut, pemerintah tetap harus mengacu pada Pasal 97 dalam proses renegosiasi dengan perusahaan asing pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang kini masih berlangsung. Dia mencontohkan, PP tentang royalti yang menjadi acuan renegosiasi oleh pemerintah dan ternyata disetujui perusahaan asing. Mestinya, hal yang sama bisa dilakukan pula pada PP 24/2012 yang mewajibkan pelaksanaan divestasi.
“Saya yakin kalau pemerintah mempunyai niat menjadikan Pasal 97 PP ini sebagai rujukan, pasti bisa dilakukan,” tegasnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah akan menertibkan prosedur dan tata cara pemberian izin pertambangan sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Dalam keterangan pers seusai rapat koordinasi bidang energi, Presiden mengatakan bahwa pemerintah pusat akan memberikan kewenangan yang cukup bagi gubernur untuk menertibkan izin-izin pertambangan bermasalah yang berada di masingmasing kabupaten atau kota dalam provinsi tersebut.
“Akan kita tertibkan, saya akan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada gubernur, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku untuk menertibkan segalanya,” tegas Presiden.
“Pemerintah harus konsisten menjalankan aturan PP 24/ 2012 yang telah dikeluarkan sendiri, dengan begitu, diharapkan nasional akan memperoleh porsi yang lebih besar,”tegas anggota DPR Dito Ganinduto, ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
PP 24/2012 tentang Perubahan Atas PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Februari 2012. Setidaknya terdapat dua pasal pembatasan kepemilikan asing dalam usaha pertambangan yang disebutkan dalam PP 24/2012.
Pertama, Pasal 97 yang menyebutkan bahwa perusahaan asing pemegang izin pertambangan setelah lima tahun berproduksi wajib mendivestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.
Kedua,Pasal 6 ayat (3b) yang menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang diajukan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing hanya dapat diberikan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Menurut Dito, pasal ini ditujukan bagi pemegang IUP yang dikeluarkan daerah.Menurut dia, saat ini banyak IUP yang juga secara ilegal dimiliki pihak asing.
Dia menambahkan, meski PP tersebut berlaku sejak diundangkan atau tidak berlaku surut, pemerintah tetap harus mengacu pada Pasal 97 dalam proses renegosiasi dengan perusahaan asing pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang kini masih berlangsung. Dia mencontohkan, PP tentang royalti yang menjadi acuan renegosiasi oleh pemerintah dan ternyata disetujui perusahaan asing. Mestinya, hal yang sama bisa dilakukan pula pada PP 24/2012 yang mewajibkan pelaksanaan divestasi.
“Saya yakin kalau pemerintah mempunyai niat menjadikan Pasal 97 PP ini sebagai rujukan, pasti bisa dilakukan,” tegasnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah akan menertibkan prosedur dan tata cara pemberian izin pertambangan sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Dalam keterangan pers seusai rapat koordinasi bidang energi, Presiden mengatakan bahwa pemerintah pusat akan memberikan kewenangan yang cukup bagi gubernur untuk menertibkan izin-izin pertambangan bermasalah yang berada di masingmasing kabupaten atau kota dalam provinsi tersebut.
“Akan kita tertibkan, saya akan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada gubernur, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku untuk menertibkan segalanya,” tegas Presiden.
(and)
Lihat Juga :