7 izin lokal Blok Cepu belum keluar
Selasa, 14 Agustus 2012 - 16:35 WIB
7 izin lokal Blok Cepu belum keluar
A
A
A
Sindonews.com - Pemkab Bojonegoro hingga kini belum mengeluarkan tujuh izin lokal terkait proyek Banyu Urip, Blok Cepu di Bojonegoro. Hal itu karena izin yang diajukan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal.
Tujuh izin lokal yang belum diterbitkan yakni izin pendirian gudang, izin pendirian tempat istirahat bagi pekerja, izin pendirian perkantoran, izin pendirian klinik kesehatan, izin pendirian gedung olah raga, dan izin pendirian kantor administrasi. Perizinan lokal itu telah diajukan ke Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, namun hingga kini belum disetujui.
Kepala Perwakilan BP Migas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Elan Biantoro, mengatakan, pendirian sarana dan prasarana di dalam kompleks lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, di Bojonegoro itu diperlukan untuk menunjang kegiatan produksi minyak mentah.
“Pembangunan fasilitas itu tujuannya untuk menunjang produksi minyak mentah di lapangan Banyu Urip, Blok Cepu di Bojonegoro. Fasilitas itu akan digunakan oleh para pekerja selama 30 tahun ke depan,” ujar Elan Biantoro saat rapat dengan Pemkab Bojonegoro dan perwakilan PT Mobil Cepu Limited (MCL) di kantor Pemkab Bojonegoro, Selasa (14/8/2012).
Ia mengatakan, izin pendirian fasilitas itu tidak bertentangan dengan semangat Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal. Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemkab Bojonegoro bisa mengeluarkan tujuh izin lokal itu sehingga proyek Banyu Urip terlaksana sesuai jadwal.
“Dari 29 perizinan lokal dalam proyek Banyu Urip itu, tinggal tujuh izin lokal itu yang belum keluar,” ujarnya.
Bupati Bojonegoro, Suyoto mengatakan, tim optimalisasi konten lokal kini sedang mengkaji pengajuan tujuh izin lokal terkait sarana dan prasarana yang akan dibangun di kawasan lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, di Bojonegoro tersebut.
“Prinsipnya, pendirian sarana dan prasarana itu harus sesuai dengan Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal,” ujar Suyoto.
Ia mengatakan, proyek Banyu Urip harus bisa memberikan manfaat bagi warga lokal. Pihak operator dan kontraktor yang terlibat dalam proyek Banyu Urip, Blok Cepu, di Bojonegoro harus melibatkan tenaga kerja lokal dan kontraktor lokal. Selain itu, kendaraan dan peralatan berat yang beroperasi di lapangan Banyu Urip harus memakai pelat Bojonegoro.
Saat ini proyek Banyu Urip meliputi pembangunan fasilitas produksi minyak mentah, pembangunan pipa penyaluran minyak mentah, infrastruktur, dan dermaga untuk bersandarnya kapal tangker sedang berlangsung. Proyek Banyu Urip itu berada di Bojonegoro dan Tuban.
Proyek Banyu Urip yang memakai dana triliunan itu ditargetkan selesai pada 2014. Proyek Banyu Urip itu untuk mendukung masa puncak produksi minyak mentah di Blok Cepu yang diperkirakan mencapai 165 ribu barel per hari. Sementara saat ini rata-rata produksi minyak mentah di Blok Cepu mencapai 20 ribu barel per hari.
Tujuh izin lokal yang belum diterbitkan yakni izin pendirian gudang, izin pendirian tempat istirahat bagi pekerja, izin pendirian perkantoran, izin pendirian klinik kesehatan, izin pendirian gedung olah raga, dan izin pendirian kantor administrasi. Perizinan lokal itu telah diajukan ke Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, namun hingga kini belum disetujui.
Kepala Perwakilan BP Migas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Elan Biantoro, mengatakan, pendirian sarana dan prasarana di dalam kompleks lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, di Bojonegoro itu diperlukan untuk menunjang kegiatan produksi minyak mentah.
“Pembangunan fasilitas itu tujuannya untuk menunjang produksi minyak mentah di lapangan Banyu Urip, Blok Cepu di Bojonegoro. Fasilitas itu akan digunakan oleh para pekerja selama 30 tahun ke depan,” ujar Elan Biantoro saat rapat dengan Pemkab Bojonegoro dan perwakilan PT Mobil Cepu Limited (MCL) di kantor Pemkab Bojonegoro, Selasa (14/8/2012).
Ia mengatakan, izin pendirian fasilitas itu tidak bertentangan dengan semangat Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal. Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemkab Bojonegoro bisa mengeluarkan tujuh izin lokal itu sehingga proyek Banyu Urip terlaksana sesuai jadwal.
“Dari 29 perizinan lokal dalam proyek Banyu Urip itu, tinggal tujuh izin lokal itu yang belum keluar,” ujarnya.
Bupati Bojonegoro, Suyoto mengatakan, tim optimalisasi konten lokal kini sedang mengkaji pengajuan tujuh izin lokal terkait sarana dan prasarana yang akan dibangun di kawasan lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, di Bojonegoro tersebut.
“Prinsipnya, pendirian sarana dan prasarana itu harus sesuai dengan Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal,” ujar Suyoto.
Ia mengatakan, proyek Banyu Urip harus bisa memberikan manfaat bagi warga lokal. Pihak operator dan kontraktor yang terlibat dalam proyek Banyu Urip, Blok Cepu, di Bojonegoro harus melibatkan tenaga kerja lokal dan kontraktor lokal. Selain itu, kendaraan dan peralatan berat yang beroperasi di lapangan Banyu Urip harus memakai pelat Bojonegoro.
Saat ini proyek Banyu Urip meliputi pembangunan fasilitas produksi minyak mentah, pembangunan pipa penyaluran minyak mentah, infrastruktur, dan dermaga untuk bersandarnya kapal tangker sedang berlangsung. Proyek Banyu Urip itu berada di Bojonegoro dan Tuban.
Proyek Banyu Urip yang memakai dana triliunan itu ditargetkan selesai pada 2014. Proyek Banyu Urip itu untuk mendukung masa puncak produksi minyak mentah di Blok Cepu yang diperkirakan mencapai 165 ribu barel per hari. Sementara saat ini rata-rata produksi minyak mentah di Blok Cepu mencapai 20 ribu barel per hari.
(gpr)
Lihat Juga :