Bupati Jember didesak intervensi harga tembakau

Selasa, 04 September 2012 - 05:00 WIB
Bupati Jember didesak intervensi harga tembakau
Bupati Jember didesak intervensi harga tembakau
A A A
Sindonews.com - Setelah didemo ratusan petani tembakau menyusul harga tembakau yang anjlok, Bupati MZA Djalal akhirnya bersedia turun tangan untuk ikut menentukan harga tembakau.

Unjukrasa yang dilakukan asosiasi petani tembakau di Kantor Pemkab Jember itu berasal dari 19 kecamatan se-Jember. Mereka menuntut agar ada perbaikan harga tembakau serta desakan agar pabrikan bersedia melakukan pembelian tembakau sampai panen di tingkat petani habis.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Kasturi (APTK) Jember Abdurrahman mengatakan, saat ini harga tembakau kasturi hanya pihak dari PT Djarum yang berani membeli tembakau dengan harga lumayan yakni sekitar Rp23 ribu terendah dan tertinggi sekitar Rp30 ribu per Kg.
Sementara pihak pabrikan lain seperti PT Gudang Garam dan PT Bentoel malah membeli tembakau petani lebih rendah lagi. "Kita mendesak agar bupati ikut menentukan harga tembakau petani yang dibeli pabrikan. Sebab harganya saat ini anjlok dan nampaknya dipermainkan pabrikan," kata Abdurrahman, kemarin.

Dia juga mengatakan, dengan anjloknya harga tembakau saat ini sebenarnya tidak sebanding dengan biaya perawatan tembakau. Tiap hektar, tahun lalu petani masih membutuhkan biaya Rp28 juta dengan harga tembakau panen sekitar Rp47 ribu per Kg. Namun saat ini petani merawat tembakau per hektar dengan biaya Rp38 juta dengan harga panen tembakau kualitas bagus hanya Rp33 ribu per Kg.

"Kalau petani terus merugi seperti ini, maka warga Jember bisa lari keluar negeri jadi TKI semua. Kalau harga tembakau anjlok, maka harga diri Jember dimana? Sebab Pemkab Jember memakai lambang tembakau lho," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Petani Tembakau Kasturi Hendro Handoko. Menurut dia, sebenarnya tembakau
yang ada saat ini nampaknya saja bertambah. Namun pertambahan tembakau itu justru berada pada lahan swasta dan pengusaha tembakau yang mestinya tidak boleh menanam lebih dari 5 hektar.

"Lahan tembakau milik petani sebenarnya tetap dan tidak bertambah. Data kami menyebutkan, pengusaha seperti pak Wongso memiliki lahan sekitar seribu hektar diatasnamakan belandangnya, ada juga Ah chen bahkan memiliki ratusan hektar ada di Cumpedak dan Ledokombo," kata Hendro.

Dia mengatakan, saat ini banyak petani tembakau yang menjual tembakaunya dengan harga murah karena ada ketakutan tidak terbeli. "Jadi kami minta penentuan harga oleh Bupati jangan ditunda-tunda lagi, sebab ini menyangkut nasib perut petani. Kita juga minta ada tranparansi penggunaan dana alokasi cukai di Jember seperti daerah lain," tandasnya.

Atas desakan itu, Bupati MZA Djalal kemudian menemui para perwakilan pendemo petani tembakau di antaranya berasal dari asosiasi petani tembakau, HKTI maupun KTNA. "Saya di belakang sampean para petani tembakau, jangan khawatir. Soal harga, memang saya melihat ada yang tidak fair, tapi itu masih su'udhzon," kata Djalal.

Dari hasil dialog itu disepakati adanya dua keputusan yang akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) bupati. Pertama yakni SK penentuan harga tembakau yakni untuk kasturi rata-rata kualitas bagus Rp40 ribu per Kg, sedangkan untuk tembakau rajang Rp35 ribu per Kg.

Kedua, SK Bupati akan menentukan perombakan penentu harga yakni jika sebelumnya dari pihak grider atau penentu harga dari pabrikan saja, maka sekarang penentu harga berasal dari 3 perwakilan yakni pabrikan, pemerintah dan petani tembakau. "Secara teknis itu akan diatur oleh Disperindag dan Dishutbun. Jadi, jurinya tembakau nanti akan ada 3 orang," katanya.

Dia menerangkan, sebenarnya soal produksi tembakau saat ini masih normal dan tidak bisa dikatakan over produksi. "Catatan saya, tidak ada kelebihan, pabrik rokok itu sudah tahu. Sekitar 11 sampai 12 ribu ton per tahun, kalau kelebihan seribu atau dua ribu ton, maka itu masih kecil, sebab masih banyak pabrik di luar Jember yang butuh tembakau dari sini," katanya.

Soal adanya pengusaha yang menanam lebih dari aturan Perda, Djalal masih memberikan toleransi. Menurut dia tidak masalah dan tidak akan membuat hasil panen terlalu berlebih. "Jadi yang jelas jangan sampai saya mengeluarkan SK Bupati justru tidak laku, sebelum menerbitkan itu saya akan bertemu dulu dengan petani tembakau dan pabrikan," katanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6890 seconds (0.1#10.140)