Zonasi Penjualan Rokok Mau Diatur Pemerintah, Pedagang Teriak Matikan Usaha

Kamis, 23 Mei 2024 - 20:37 WIB
loading...
Zonasi Penjualan Rokok...
Rencana pemerintah untuk mengatur zona larangan penjualan rokok, mendapatkan respons dari Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengatur zona larangan penjualan rokok di dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang atau UU No. 17/2023 tentang Kesehatan atau RPP Kesehatan .Sebagaimana diketahui, dalam aturan tersebut memuat larangan penjualan rokok dengan zonasi di bawah 200 meter dari tempat pendidikan dan ruang bermain anak.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, buka suara.Menurutnya, sebelum aturan tersebut diberlakukan, perlu adanya keselarasan dengan pemangku kepentingan lantaran peraturan tersebut akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha .

“Peraturan ini akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha warung yang terdampak,” kata Ali seperti dikutip dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: LPPKI: Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan Tekan Ekonomi Masyarakat

Ali mengatakan, aturan tersebut akan merugikan para pedagang yang berada di dalam zonasi yang telah ditentukan. Padahal ia menilai rokok adalah barang yang legal untuk diperdagangkan, dan sudah ada pembatasan usia minimal untuk membeli rokok.

Lebih lanjut Ia menyebut Pemerintah sebaiknya menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencana aturan ini. Ia juga menegaskan, semua pihak harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi.

"Saya kira setiap regulasi harus dilakukan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan ekonomi rakyat masyarakat. Semua harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Rekomendasi
Adhyaksa FC Pindah Homebase...
Adhyaksa FC Pindah Homebase ke Kalimantan Tengah, Buka Peluang Ganti Nama Jadi Kalteng FC
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Ajaib!
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved