TikTok Bakal PHK Besar-besaran, Karyawan Global Kena Dampak

Kamis, 23 Mei 2024 - 17:43 WIB
loading...
TikTok Bakal PHK Besar-besaran,...
TikTok diperkirakan bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara besar-besaran kepada stafnya secara global. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - TikTok diperkirakan bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara besar-besaran kepada stafnya secara global. Kabar ini menjadi pukulan terbaru bagi aplikasi video sosial populer tersebut, setelah menghadapi ancaman Undang-undang baru yang melarang layanannya di Amerika Serikat (AS).



TikTok bisa tidak lagi beroperasi di AS, jika pemiliknya tidak melakukan divestasi. PHK TikTok diperkirakan akan berdampak pada karyawan di bidang konten, pemasaran, dan operasi pengguna, seperti dilansir Los Angeles Times.Terkait kabar PHK tersebut, TikTok belum memberikan pernyataan resmi.

Beberapa pejabat AS telah menyampaikan kekhawatiran soal keamanan nasional, mengingat hubungan TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, dengan China. ByteDance dan TikTok mengatakan undang-undang baru tersebut “tidak mendukung gagasan” bahwa kepemilikan TikTok di China menimbulkan risiko keamanan nasional.



Seorang karyawan TikTok yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada CNN bahwa pengurangan tenaga kerja tidak terkait dengan ancaman larangan di AS .

Pengurangan pegawai ini terjadi ketika perusahaan-perusahaan teknologi telah mengurangi tenaga kerja mereka tahun ini untuk memangkas biaya dan, dalam beberapa kasus, bersiap untuk mempekerjakan lebih banyak orang yang terampil dalam teknologi kecerdasan buatan yang sedang berkembang.

Tidak jelas berapa banyak PHK yang akan terjadi di kantor pusat TikTok di AS, atau tepatnya di Culver City. TikTok mempekerjakan sekitar 500 orang di Culver City, menurut data.

Sementara itu TikTok telah melayangkan upaya hukum untuk menghentikan pemerintah melanjutkan pelarangan operasi perusahaan tersebut di AS. Perusahaan menggugat pemerintah AS dan mendanai gugatan hukum terpisah yang dipimpin oleh pembuat TikTok.

Kedua petisi tersebut menyatakan bahwa tindakan untuk melarang atau memaksa penjualan aplikasi tersebut melanggar perlindungan kebebasan berpendapat pada Amandemen Pertama.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)