Pertambangan mangan Gema Energy belum miliki amdal
Kamis, 13 September 2012 - 06:39 WIB
Pertambangan mangan Gema Energy belum miliki amdal
A
A
A
Sindonews.com - Kajian Amdal untuk PT Gema Energy di desa Oekopa Kecamatan Biboki Tanpah kabutapen TTU guna membangun pabrik dan pertambangan mangan tidak pernah dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian Timor tengah Utara, padahal Oekopa merupakan salah satu daerah pertanian yang potensial.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Timor Tengah Utara, Marselina Sumu, mengaku kaget dengan keberadaan PT Gema Energy dalam rencana pembangunan pabrik pemurnian biji mangan tersebut.
"Saya baru tahu ada pembangunan pabrik dan pertambangan mangan di Oekopa. Sejauh ini tidak pernah ada koordinasi, baik dari Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, maupun PT Gema Energy Indah, dengan kami mengenai hal itu dan kajian Amdalnya pun tidak kami ketahui" ujarnya di Kefamenanu, Rabu, (12/9/2012).
Kata dia, keterlibatan instansi terkait dalam kajian amdal bertujuan untuk mengetahui secara pasti dampak yang akan ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan dan menghindari adanya rekayasa yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu.
Apabila pemerintah daerah tetap mengijinkan pendirian pabrik pengolahan dan pemurnian biji mangan di daerah itu, dikuatirkan bakal mengancam ratusan hektar lahan sawah disekitar lokasi tersebut.
“Ratusan warga bakal kehilangan lahan olahan mereka akibat tercemar limbah pemurnian biji mangan, jika pemerintah tetap mengijinkan pendirian pabrik tersebut.”Jelas Fiktor Manbait, SH, Direktur Lakmas Cendana wangi NTT.
Sementara itu, Direktur WALHI NTT, Heribertus Naif menilai jika pemerintah tetap memberi ijin maka itu merupakan tindakan melanggar hukum, seperti yang tertuang dalam Peraturan Mentri Lingkungan hidup no. 5 tahun 2012.
“Amdal merupakan syarat mutlak untuk pertambangan, bila dipaksakan pemberian ijin tanpa AMDAL, maka itu merupakan tindakan melawan hukum, sebab tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, demikian juga partisipasi masyarakat tidak diakomodir,” tegas Heribertus.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Timor Tengah Utara, Marselina Sumu, mengaku kaget dengan keberadaan PT Gema Energy dalam rencana pembangunan pabrik pemurnian biji mangan tersebut.
"Saya baru tahu ada pembangunan pabrik dan pertambangan mangan di Oekopa. Sejauh ini tidak pernah ada koordinasi, baik dari Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, maupun PT Gema Energy Indah, dengan kami mengenai hal itu dan kajian Amdalnya pun tidak kami ketahui" ujarnya di Kefamenanu, Rabu, (12/9/2012).
Kata dia, keterlibatan instansi terkait dalam kajian amdal bertujuan untuk mengetahui secara pasti dampak yang akan ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan dan menghindari adanya rekayasa yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu.
Apabila pemerintah daerah tetap mengijinkan pendirian pabrik pengolahan dan pemurnian biji mangan di daerah itu, dikuatirkan bakal mengancam ratusan hektar lahan sawah disekitar lokasi tersebut.
“Ratusan warga bakal kehilangan lahan olahan mereka akibat tercemar limbah pemurnian biji mangan, jika pemerintah tetap mengijinkan pendirian pabrik tersebut.”Jelas Fiktor Manbait, SH, Direktur Lakmas Cendana wangi NTT.
Sementara itu, Direktur WALHI NTT, Heribertus Naif menilai jika pemerintah tetap memberi ijin maka itu merupakan tindakan melanggar hukum, seperti yang tertuang dalam Peraturan Mentri Lingkungan hidup no. 5 tahun 2012.
“Amdal merupakan syarat mutlak untuk pertambangan, bila dipaksakan pemberian ijin tanpa AMDAL, maka itu merupakan tindakan melawan hukum, sebab tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, demikian juga partisipasi masyarakat tidak diakomodir,” tegas Heribertus.
(gpr)
Lihat Juga :