DPR minta Pemerintah selamatkan Telkomsel dari pailit
Jum'at, 21 September 2012 - 15:41 WIB
DPR minta Pemerintah selamatkan Telkomsel dari pailit
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengaku prihatin atas putusan pailit terhadap PT Telekomunikasi Selullar(Telkomsel) oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Pailit tersebut didasari atas penilaian bahwa Telkomsel tak bisa membayar utang yang diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar.
“PT Telkomsel adalah aset negara dan pemerintah tentunya harus mengambil langkah penyelamatan. Apalagi Telkomsel selama ini telah memberi sumbangsih yang sangat besar dalam bentuk pajak kepada Negara,” ujar Maruarar di Jakarta, Jumat (21/09/2012).
Politikus PDIP ini menambahkan, PT Telkomsel tentunya membutuhkan dukungan dari pemerintah dan semua pihak agar bisa mengatasi masalah berat yang tengah dihadapi. Bahkan, ungkap dia, PDIP di DPR akan meminta agar Menteri BUMN Dahlan Iskan membuat langkah strategis agar Telkomsel bisa selamat dari pailit, apalagi Telkomsel juga memiliki jutaan pelanggan.
Putusan pailit terhadap Telkomsel sendiri dijatuhkan pada tanggal 14 September 2012 lalu, Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.
Telkomsel dinyatakan terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika Tonny Djaya Laksana tersebut terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.
“PT Telkomsel adalah aset negara dan pemerintah tentunya harus mengambil langkah penyelamatan. Apalagi Telkomsel selama ini telah memberi sumbangsih yang sangat besar dalam bentuk pajak kepada Negara,” ujar Maruarar di Jakarta, Jumat (21/09/2012).
Politikus PDIP ini menambahkan, PT Telkomsel tentunya membutuhkan dukungan dari pemerintah dan semua pihak agar bisa mengatasi masalah berat yang tengah dihadapi. Bahkan, ungkap dia, PDIP di DPR akan meminta agar Menteri BUMN Dahlan Iskan membuat langkah strategis agar Telkomsel bisa selamat dari pailit, apalagi Telkomsel juga memiliki jutaan pelanggan.
Putusan pailit terhadap Telkomsel sendiri dijatuhkan pada tanggal 14 September 2012 lalu, Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.
Telkomsel dinyatakan terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika Tonny Djaya Laksana tersebut terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.
(gpr)
Lihat Juga :