Pengusaha lebih khawatirkan jaminan keamanan
Selasa, 06 November 2012 - 15:12 WIB
Pengusaha lebih khawatirkan jaminan keamanan
A
A
A
Sindonews.com - Kesadaran pengusaha tentang penyesuaian upah buruh agaknya sudah semakin tinggi. Pengusaha tidak lagi keberatan menyesuaikan upah karyawannya. Namun demikian, keluhan pengusaha lebih pada kondisi keamanan yang belakangan semakin menghawatirkan.
"Complaint yang paling besar sebetulnya tentang jaminan keamanan, seperti banyaknya aksi sweeping atau tindakan anarkis lainnya," ujar Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Chatib Basri di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Bahkan, kata Chatib, pengusaha-pengusaha pada level multi nasional sudah tidak mempermasalahkan kenaikan upah karyawan sebesar 30-50 persen, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang baru.
"Rencana kenaikan upah buruh yang dikeluarkan Menakertas sebesar 30-50 persen tidak mempengaruhi perusahaan berskala besar. Perusahaan besar, seperti automotif dan consumer product tidak complaint lagi tentang upah minimum karena upah minimum sudah dilampaui," tandasnya.
Terkait upah buruh ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimim Iskandar beberapa waktu lalu telah menyiapkan surat edaran kepada seluruh Dewan Pengupahan Daerah (DPD). Dia meminta DPD mencari formulasi yang tepat untuk menaikkan upah pekerja secara signifikan.
"Complaint yang paling besar sebetulnya tentang jaminan keamanan, seperti banyaknya aksi sweeping atau tindakan anarkis lainnya," ujar Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Chatib Basri di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Bahkan, kata Chatib, pengusaha-pengusaha pada level multi nasional sudah tidak mempermasalahkan kenaikan upah karyawan sebesar 30-50 persen, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang baru.
"Rencana kenaikan upah buruh yang dikeluarkan Menakertas sebesar 30-50 persen tidak mempengaruhi perusahaan berskala besar. Perusahaan besar, seperti automotif dan consumer product tidak complaint lagi tentang upah minimum karena upah minimum sudah dilampaui," tandasnya.
Terkait upah buruh ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimim Iskandar beberapa waktu lalu telah menyiapkan surat edaran kepada seluruh Dewan Pengupahan Daerah (DPD). Dia meminta DPD mencari formulasi yang tepat untuk menaikkan upah pekerja secara signifikan.
(rna)
Lihat Juga :