UU Minerba terjang otonomi daerah
Senin, 19 November 2012 - 10:37 WIB
UU Minerba terjang otonomi daerah
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat hukum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Robikin Emha menilai, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) bertentangan dengan otonomi daerah yang sudah ditetapkan dalam konstitusi.
"Otonomi daerah yang sudah digariskan itu dilanggar oleh UU Minerba," ungkap Robikin Emha dalam wawancara dengan Sindonews di Jakarta, Senin (19/11/2012).
Robikin menjelaskan, UU Minerba tidak memberikan kesempatan luas bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara yang dimiliki daerah. Dalam UU tersebut, Pemda hanya sekadar pelengkap yang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).
"Menurut UU Minerba, hak daerah tidak diakui. Pemda hanya berperan menerbitkan izin saja," terangnya.
Karena itu, ia mendukung langkah Muhammadiyah yang berencana mengajukan uji materi terhadap UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Wajar banyak yang menggugat, saya sangat mendukung," tegasnya.
Seperti diketahui, kemarin (18/11/2012) Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan, Muhammadiyah tengah menyiapkan uji materi sejumlah UU, termasuk UU Minerba, yang dianggap merugikan kepentingan nasional.
"Selanjutnya kami siapkan judicial review terhadap UU lain. Jadi amanat Muktamar Muhammadiyah itu, UU Minerba, Investasi, Geotermal yang kami tengarai melanggar kepentingan rakyat dan negara," tutur Din Syamsuddin.
"Otonomi daerah yang sudah digariskan itu dilanggar oleh UU Minerba," ungkap Robikin Emha dalam wawancara dengan Sindonews di Jakarta, Senin (19/11/2012).
Robikin menjelaskan, UU Minerba tidak memberikan kesempatan luas bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara yang dimiliki daerah. Dalam UU tersebut, Pemda hanya sekadar pelengkap yang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).
"Menurut UU Minerba, hak daerah tidak diakui. Pemda hanya berperan menerbitkan izin saja," terangnya.
Karena itu, ia mendukung langkah Muhammadiyah yang berencana mengajukan uji materi terhadap UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Wajar banyak yang menggugat, saya sangat mendukung," tegasnya.
Seperti diketahui, kemarin (18/11/2012) Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan, Muhammadiyah tengah menyiapkan uji materi sejumlah UU, termasuk UU Minerba, yang dianggap merugikan kepentingan nasional.
"Selanjutnya kami siapkan judicial review terhadap UU lain. Jadi amanat Muktamar Muhammadiyah itu, UU Minerba, Investasi, Geotermal yang kami tengarai melanggar kepentingan rakyat dan negara," tutur Din Syamsuddin.
(gpr)
Lihat Juga :