Apindo inginkan UKM dibebaskan batas UMP
Senin, 19 November 2012 - 14:37 WIB
Apindo inginkan UKM dibebaskan batas UMP
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pengusaha dengan kelas Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan industri padat karya tidak dikenakan batas upah minimum yang sudah diusulkan oleh Dewan Pengupah sebesar Rp2,2 juta.
"UKM tidak bisa membayar upah minimum. Jadi dibebaskan," ujar Ketua Apindo, Sofjan Wanandi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Menurutnya, jumlah upah UKM lebih baik diselesaikan antara pengusaha dan buruhnya. Sehingga, di kalangan pemerintah cukup untuk memberikan batasan secara umum.
"Jadi biar diselesaikan di perusahaan masing-masing antara buruh dan pengusahanya. Jadi sama sekali kalau ini diberlakukan saya tidak tahu yang dilakukan oleh usaha kecil ini," jelasnya.
Sementara itu, untuk perusahaan padat karya (labor insentif), Sofjan menuturkan juga tidak mungkin menutupi biaya upah sebesar itu. Inipun juga terkait dengan efisiensi yang tidak bisa dioptimalkan lagi.
Dia menegaskan, hal ini bukan persoalan ancaman dari pihak pengusaha, namun pernyataan tidak dapatnya mengikuti usulan buruh.
"Ini bukan ancam mengancam lagi, tapi ini akan terjadi. Mereka bilang ya kita gak basa bayar segitu," pungkasnya.
"UKM tidak bisa membayar upah minimum. Jadi dibebaskan," ujar Ketua Apindo, Sofjan Wanandi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Menurutnya, jumlah upah UKM lebih baik diselesaikan antara pengusaha dan buruhnya. Sehingga, di kalangan pemerintah cukup untuk memberikan batasan secara umum.
"Jadi biar diselesaikan di perusahaan masing-masing antara buruh dan pengusahanya. Jadi sama sekali kalau ini diberlakukan saya tidak tahu yang dilakukan oleh usaha kecil ini," jelasnya.
Sementara itu, untuk perusahaan padat karya (labor insentif), Sofjan menuturkan juga tidak mungkin menutupi biaya upah sebesar itu. Inipun juga terkait dengan efisiensi yang tidak bisa dioptimalkan lagi.
Dia menegaskan, hal ini bukan persoalan ancaman dari pihak pengusaha, namun pernyataan tidak dapatnya mengikuti usulan buruh.
"Ini bukan ancam mengancam lagi, tapi ini akan terjadi. Mereka bilang ya kita gak basa bayar segitu," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :