Apindo DIY ancam mundur dari Dewan Pengupahan
Rabu, 21 November 2012 - 18:28 WIB
Apindo DIY ancam mundur dari Dewan Pengupahan
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Yogyakarta mengancam mundur dan minta Dewan Pengupahan dibubarkan. Menyusul ketidakpuasan Apindo terhadap keputusan Gubernur DIY yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Ketua DPD Apindo Yogyakarta, Buntoro mengaku keputusan gubernur No 370/KEP/2012 tentang UMK DIY, dilakukan secara sepihak. Gubernur telah mengesampingkan hasil kesepakatan tripartid antara pengusaha, perwakilan buruh dan pemerintah tentang besaran Ketetapan Hidup Layak (KHL) masing-masing Kabupaten dan Kota. Dimana penyusunan KHL dilakukan sangat panjang dan setahun lamanya.
“Harusnya KHL ini menjadi acuan bagi penentuan UMK, karena merupakan hasil kesepakatan tripartid,” jelas Buntoro, kepada wartawan di kantor PT MAK Kalasan Selasa (21/11/12).
Menurutnya, dalam menentukan KHL tidak hanya mendasarkan atas perundingan. Namun juga mendasar atas survey harga di lapangan dengan biaya yang tidak sedikit. Terlebih besaran KHL ini juga mendasarkan atas pertimbangan kepentingan buruh dan kemampuan pengusaha dalam
memberikan upah.
“Justru dalam penetapan UMK memakai dasar dari perhitungan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil kerja Dewan pengupahan tidak dipertahankan,” tuturnya.
Kesan tidak ada arti inilah yang membuat Apindo minta agar dewan pengupahan dibubarkan. Apindo akan mengundurkan diri dan minta dewan pengupahan dibubarkan. Sebab dalam menyusun KHL mereka melakukan survey dengan pertimbangan 60 komponen yang berpengaruh.
Buntoro juga mengaku kecewa, karena sampai saat ini pertimbangan gubernur dalam mengambil keputusan UMK belum disosialisasikan. Padahal besaran UMK ini diatas KHL yang ditentukan dewan pengupahan. Hal ini menjadi beban moral bagi pengusaha.
Bendahara Apindo, Albertus Ardi mengaku nilai UMK dengan KHL hanya terpaut sekitar Rp30 ribu. Namun kenaikan ini dibanding UMP sebelumnya mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Padahal sebelumnya kenaikan selalu dibawah 10 persen. “Kenaikan ini memberatkan pengusaha dan ini tidak mudah,” tuturnya.
Nilai KHL Kota Yogyakarta Rp1.046.848, Apindo mengusulkan besaran UMK Rp981.765 tetapi pemerintah telah menetapkan sepihak Rp1.065.247.
Kabupaten Sleman, KHL Rp1.024.000 Usulan UMK Rp975.000 dan realisasi UMK Rp1.026.000 sementara Gunungkidul KHL Rp 924.248 Usulan UMK Rp924.284 dan realisasi UMK Rp 947.114.
Ketua DPD Apindo Yogyakarta, Buntoro mengaku keputusan gubernur No 370/KEP/2012 tentang UMK DIY, dilakukan secara sepihak. Gubernur telah mengesampingkan hasil kesepakatan tripartid antara pengusaha, perwakilan buruh dan pemerintah tentang besaran Ketetapan Hidup Layak (KHL) masing-masing Kabupaten dan Kota. Dimana penyusunan KHL dilakukan sangat panjang dan setahun lamanya.
“Harusnya KHL ini menjadi acuan bagi penentuan UMK, karena merupakan hasil kesepakatan tripartid,” jelas Buntoro, kepada wartawan di kantor PT MAK Kalasan Selasa (21/11/12).
Menurutnya, dalam menentukan KHL tidak hanya mendasarkan atas perundingan. Namun juga mendasar atas survey harga di lapangan dengan biaya yang tidak sedikit. Terlebih besaran KHL ini juga mendasarkan atas pertimbangan kepentingan buruh dan kemampuan pengusaha dalam
memberikan upah.
“Justru dalam penetapan UMK memakai dasar dari perhitungan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil kerja Dewan pengupahan tidak dipertahankan,” tuturnya.
Kesan tidak ada arti inilah yang membuat Apindo minta agar dewan pengupahan dibubarkan. Apindo akan mengundurkan diri dan minta dewan pengupahan dibubarkan. Sebab dalam menyusun KHL mereka melakukan survey dengan pertimbangan 60 komponen yang berpengaruh.
Buntoro juga mengaku kecewa, karena sampai saat ini pertimbangan gubernur dalam mengambil keputusan UMK belum disosialisasikan. Padahal besaran UMK ini diatas KHL yang ditentukan dewan pengupahan. Hal ini menjadi beban moral bagi pengusaha.
Bendahara Apindo, Albertus Ardi mengaku nilai UMK dengan KHL hanya terpaut sekitar Rp30 ribu. Namun kenaikan ini dibanding UMP sebelumnya mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Padahal sebelumnya kenaikan selalu dibawah 10 persen. “Kenaikan ini memberatkan pengusaha dan ini tidak mudah,” tuturnya.
Nilai KHL Kota Yogyakarta Rp1.046.848, Apindo mengusulkan besaran UMK Rp981.765 tetapi pemerintah telah menetapkan sepihak Rp1.065.247.
Kabupaten Sleman, KHL Rp1.024.000 Usulan UMK Rp975.000 dan realisasi UMK Rp1.026.000 sementara Gunungkidul KHL Rp 924.248 Usulan UMK Rp924.284 dan realisasi UMK Rp 947.114.
(gpr)
Lihat Juga :