Pengusaha minta MK batalkan gugatan UU Minerba

Minggu, 25 November 2012 - 15:35 WIB
Pengusaha minta MK batalkan...
Pengusaha minta MK batalkan gugatan UU Minerba
A A A
Sindonews.com - Para pengusaha mineral yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diajukan Bupati Kutai Timur Isran Noor.

Pasalnya, mekanisme clean and clear (C and C) industri pertambangan yang dipermasalahkan oleh Isran justru mendukung terwujudnya sistem tata kelola tambang yang baik.

"Kalau memang mekanisme itu dianggap tidak sesuai, tawaran mereka apa? Melanggengkan sistem sekarang? Yang memberi peluang lebar terhadap sengketa izin, tumpang tindih lahan, KKN dan perampokan kekayaan alam negeri ini? Ini jelas tidak masuk akal," tandas Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/11/2012).

Poltak menyebut, Isran Noor ingin melanggengkan kepentingan pihak-pihak yang selama ini menikmati uang hasil perampokan kekayaan alam negara melalui gugatan tersebut. "Ada pemahaman keliru dan sesat yang coba dikampanyekan oleh para birokrat korup dan pengemplang royalti di negeri ini agar kepentingan mereka tidak terganggu," simpul dia.

Sebagai catatan, rekonsiliasi pertambangan tahap II yang juga merupakan rekonsiliasi terakhir telah dilaksanakan pada Selasa (13/11/2012) lalu di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM bagi wilayah Jawa, Bali, NTB yang diikuti oleh delapan pemerintah provinsi dan 153 pemerintah kabupaten kota.

Di wilayah tersebut, telah diidentifikasi secara administrasi terdapat 1.061 kasus, lima kasus di batu bara dan 1.056 mineral. Untuk tumpang tindih (overlapping) lahan pertambangan terdapat 201 kasus. Dari total 1.777 IUP ternyata masih 1.007 IUP yang dinyatakan belum C and C dan kini ditinjaklanjuti Ditjen Minerba.

Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Isran Noor mengajukan gugatan terhadap mekanisme C and C yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap industri tambang ke MK.

Menurut Isran, pernyataan C and C yang menjadi syarat utama tetap bisa berlangsungnya IUP tidak berdasar sama sekali dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pihaknya pun telah menyampaikan keberatan secara langsung dengan mengirimkan surat pada Kementerian ESDM untuk menghapus mekanisme C n C.

“Yang namanya C n C, tidak ada UU, tidak ada PP, tidak ada Permen, itu adalah ketentuan yang mengada-ada tidak ada peraturan C n C. Saya sudah bikin surat ke Menteri ESDM untuk hapus C n C karena tidak ada dasar hukumnya, siapa bilang ini bagus,” tegas Isran.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Turun ke 5.865, Mayoritas Saham Berada di Zona Merah
38 menit yang lalu
Kesepakatan Damai Batal!...
Kesepakatan Damai Batal! AS Gempur Balik Iran, Harga Minyak Ngamuk Lagi
1 jam yang lalu
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Jantung Kilang Minyak Rusia, Kelangkaan BBM Memburuk
2 jam yang lalu
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
12 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
12 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
12 jam yang lalu
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved