Pengusaha minta MK batalkan gugatan UU Minerba
Minggu, 25 November 2012 - 15:35 WIB
Pengusaha minta MK batalkan gugatan UU Minerba
A
A
A
Sindonews.com - Para pengusaha mineral yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diajukan Bupati Kutai Timur Isran Noor.
Pasalnya, mekanisme clean and clear (C and C) industri pertambangan yang dipermasalahkan oleh Isran justru mendukung terwujudnya sistem tata kelola tambang yang baik.
"Kalau memang mekanisme itu dianggap tidak sesuai, tawaran mereka apa? Melanggengkan sistem sekarang? Yang memberi peluang lebar terhadap sengketa izin, tumpang tindih lahan, KKN dan perampokan kekayaan alam negeri ini? Ini jelas tidak masuk akal," tandas Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/11/2012).
Poltak menyebut, Isran Noor ingin melanggengkan kepentingan pihak-pihak yang selama ini menikmati uang hasil perampokan kekayaan alam negara melalui gugatan tersebut. "Ada pemahaman keliru dan sesat yang coba dikampanyekan oleh para birokrat korup dan pengemplang royalti di negeri ini agar kepentingan mereka tidak terganggu," simpul dia.
Sebagai catatan, rekonsiliasi pertambangan tahap II yang juga merupakan rekonsiliasi terakhir telah dilaksanakan pada Selasa (13/11/2012) lalu di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM bagi wilayah Jawa, Bali, NTB yang diikuti oleh delapan pemerintah provinsi dan 153 pemerintah kabupaten kota.
Di wilayah tersebut, telah diidentifikasi secara administrasi terdapat 1.061 kasus, lima kasus di batu bara dan 1.056 mineral. Untuk tumpang tindih (overlapping) lahan pertambangan terdapat 201 kasus. Dari total 1.777 IUP ternyata masih 1.007 IUP yang dinyatakan belum C and C dan kini ditinjaklanjuti Ditjen Minerba.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Isran Noor mengajukan gugatan terhadap mekanisme C and C yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap industri tambang ke MK.
Menurut Isran, pernyataan C and C yang menjadi syarat utama tetap bisa berlangsungnya IUP tidak berdasar sama sekali dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pihaknya pun telah menyampaikan keberatan secara langsung dengan mengirimkan surat pada Kementerian ESDM untuk menghapus mekanisme C n C.
“Yang namanya C n C, tidak ada UU, tidak ada PP, tidak ada Permen, itu adalah ketentuan yang mengada-ada tidak ada peraturan C n C. Saya sudah bikin surat ke Menteri ESDM untuk hapus C n C karena tidak ada dasar hukumnya, siapa bilang ini bagus,” tegas Isran.
Pasalnya, mekanisme clean and clear (C and C) industri pertambangan yang dipermasalahkan oleh Isran justru mendukung terwujudnya sistem tata kelola tambang yang baik.
"Kalau memang mekanisme itu dianggap tidak sesuai, tawaran mereka apa? Melanggengkan sistem sekarang? Yang memberi peluang lebar terhadap sengketa izin, tumpang tindih lahan, KKN dan perampokan kekayaan alam negeri ini? Ini jelas tidak masuk akal," tandas Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/11/2012).
Poltak menyebut, Isran Noor ingin melanggengkan kepentingan pihak-pihak yang selama ini menikmati uang hasil perampokan kekayaan alam negara melalui gugatan tersebut. "Ada pemahaman keliru dan sesat yang coba dikampanyekan oleh para birokrat korup dan pengemplang royalti di negeri ini agar kepentingan mereka tidak terganggu," simpul dia.
Sebagai catatan, rekonsiliasi pertambangan tahap II yang juga merupakan rekonsiliasi terakhir telah dilaksanakan pada Selasa (13/11/2012) lalu di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM bagi wilayah Jawa, Bali, NTB yang diikuti oleh delapan pemerintah provinsi dan 153 pemerintah kabupaten kota.
Di wilayah tersebut, telah diidentifikasi secara administrasi terdapat 1.061 kasus, lima kasus di batu bara dan 1.056 mineral. Untuk tumpang tindih (overlapping) lahan pertambangan terdapat 201 kasus. Dari total 1.777 IUP ternyata masih 1.007 IUP yang dinyatakan belum C and C dan kini ditinjaklanjuti Ditjen Minerba.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Isran Noor mengajukan gugatan terhadap mekanisme C and C yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap industri tambang ke MK.
Menurut Isran, pernyataan C and C yang menjadi syarat utama tetap bisa berlangsungnya IUP tidak berdasar sama sekali dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pihaknya pun telah menyampaikan keberatan secara langsung dengan mengirimkan surat pada Kementerian ESDM untuk menghapus mekanisme C n C.
“Yang namanya C n C, tidak ada UU, tidak ada PP, tidak ada Permen, itu adalah ketentuan yang mengada-ada tidak ada peraturan C n C. Saya sudah bikin surat ke Menteri ESDM untuk hapus C n C karena tidak ada dasar hukumnya, siapa bilang ini bagus,” tegas Isran.
(rna)
Lihat Juga :