Jero optimis penerimaan migas lampaui target
Senin, 26 November 2012 - 11:26 WIB
Jero optimis penerimaan migas lampaui target
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) sekaligus Menteri ESDM Jero Wacik optimis target penerimaan negara dari sektor hulu migas yang ditetapkan pemerintah dan DPR akan terlampaui.
"Pencapaian sektor hulu migas akan mampu memenuhi target penerimaan dari pemerintah sebesar 107 persen dari target APBNP," kata Jero Wacik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Seperti diketahui, pagi ini Jero Wacik diundang oleh Komisi VII DPR terkait pengalihan fungsi pengendalian dan pengawasan hulu migas dari Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ke Satuan Kerja Sementara Pengelolaan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas).
Sejak pukul 10.00 WIB, mobil bernomor polisi RI 21 yang merupakan kendaraan dinas Jero terlihat sudah terparkir di halaman Gedung DPR. "Langsung, baiklah," singkat Jero Wacik ketika memasuki ruangan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Rapat antara Komisi VII dan Kepala SKSP Migas ini dimulai sejak pukul 11.00 WIB.
"Pencapaian sektor hulu migas akan mampu memenuhi target penerimaan dari pemerintah sebesar 107 persen dari target APBNP," kata Jero Wacik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Seperti diketahui, pagi ini Jero Wacik diundang oleh Komisi VII DPR terkait pengalihan fungsi pengendalian dan pengawasan hulu migas dari Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ke Satuan Kerja Sementara Pengelolaan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas).
Sejak pukul 10.00 WIB, mobil bernomor polisi RI 21 yang merupakan kendaraan dinas Jero terlihat sudah terparkir di halaman Gedung DPR. "Langsung, baiklah," singkat Jero Wacik ketika memasuki ruangan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Rapat antara Komisi VII dan Kepala SKSP Migas ini dimulai sejak pukul 11.00 WIB.
(gpr)
Lihat Juga :