Pemkab Sleman perketat izin properti
A
A
A
Sindonews.com - Menjamurnya jumlah pengembang menyebabkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memperketat pengawasan alih fungsi lahan pertanian. Hanya lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah yang bisa dijadikan kawasan properti.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengemukakan, pihaknya akan terus mempertahankan swasembada pangan. Pada 2012 lalu, Sleman surplus dalam produksi beras hingga 80 ton. Untuk itu, izin alih fungsi lahan bagi pemukiman akan diperketat.
"Selama ini, banyak lahan pertanian produktif yang sudah beralih fungsi. Beberapa pengembang yang membangun properti tidak sesuai peruntukan akan diperketat,” jelas Sri.
Menurutnya, untuk menjaga kondisi tersebut pemberian insentif kepada petani yang memiliki lahan pertanian produktif menjadi solusi. Termasuk melakukan pengetatan terhadap lokasi strategis, agar tidak mengubah fungsi. Jika melanggar aturan, pihaknya tidak segan menerapkan perda tentang alih fungsi lahan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kita memiliki Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah yang khusus yang mengawasi alih fungsi lahan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bantul, Sri Suryawidati mengatakan pihaknya cukup terbuka terhadap masuknya pengembang properti. Namun, sebelum mereka membuat perumahan harus memberikan paparan terhadap rencana pembangunan, termasuk lokasi yang diincar.
“Sepanjang masuk dalam kawasan tidak masalah. Tapi, kalau melanggar kita tolak,” tegas Bupati.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengemukakan, pihaknya akan terus mempertahankan swasembada pangan. Pada 2012 lalu, Sleman surplus dalam produksi beras hingga 80 ton. Untuk itu, izin alih fungsi lahan bagi pemukiman akan diperketat.
"Selama ini, banyak lahan pertanian produktif yang sudah beralih fungsi. Beberapa pengembang yang membangun properti tidak sesuai peruntukan akan diperketat,” jelas Sri.
Menurutnya, untuk menjaga kondisi tersebut pemberian insentif kepada petani yang memiliki lahan pertanian produktif menjadi solusi. Termasuk melakukan pengetatan terhadap lokasi strategis, agar tidak mengubah fungsi. Jika melanggar aturan, pihaknya tidak segan menerapkan perda tentang alih fungsi lahan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kita memiliki Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah yang khusus yang mengawasi alih fungsi lahan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bantul, Sri Suryawidati mengatakan pihaknya cukup terbuka terhadap masuknya pengembang properti. Namun, sebelum mereka membuat perumahan harus memberikan paparan terhadap rencana pembangunan, termasuk lokasi yang diincar.
“Sepanjang masuk dalam kawasan tidak masalah. Tapi, kalau melanggar kita tolak,” tegas Bupati.
(dmd)