Impor tepung gandum kena bea masuk 20%

Sabtu, 12 Januari 2013 - 15:23 WIB
Impor tepung gandum kena bea masuk 20%
Impor tepung gandum kena bea masuk 20%
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menetapkan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor gandum. Ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi, pengenaan BMTPS tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.011/2012 mulai berlaku 200 hari terhitung 5 Desember 2012 lalu.

"Dalam PMK diatur bahwa impor tepung gandum yang termasuk dalam pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90 dikenakan BMTPS sebesar 20 persen dari nilai impor," kata dia dalam rilisnya seperti dikutip Sindonews, Sabtu (12/1/2013).

BMTPS dikenakan terhadap importasi dari seluruh negara, kecuali barang yang diproduksi dari negara-negara yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut. Pengenaan BMTPS merupakan tambahan terhadap bea masuk umum (most favored nation/MFN) atau tambahan terhadap bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Dalam PMK juga disebutkan impor barang dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTPS dan negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan barang internasional dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal.

Pengenaan tarif bea masuk ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya PMK.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3933 seconds (0.1#10.140)