Pemerintah siapkan tender 6 WKP panas bumi
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Sesditjen EBTKE), Djadjang Sukarna mengatakan, pemerintah menyiapkan enam wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi untuk ditender.
Keenam WKP tersebut di antaranya, WKP Seulawah Agam di Aceh dengan kapasitas 1x55 Megawatt (MW) dari potensi 130 MW, WKP Bonjol di Sumatra Barat 3x55 MW dari potensi 200 MW. Selain itu, WKP Gunung Ciremai di Jawa Barat 2x55 MW dari potensi 150 MW, WKP Mataloko di NTT 1x5 MW dari potensi 63 MW, dan WKP Songa Wayaua di Maluku Utara 1x5 MW dari potensi 140 MW.
"Sementara untuk WKP Danau Ranau yang akan ditender 2x55 MW dari potensi 210 MW, tendernya akan dilakukan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat," ujar Djadjang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/1/2013).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) panas bumi No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, kewenangan pemerintah pusat hanya menyediakan WKP panas bumi untuk seterusnya diserahkan kepada Pemda untuk melakukan tender dan menetapkan pemenangnya.
"Berdasarkan UU, jika lapangan panas bumi berada di kabupaten/kota maka WKP tersebut menjadi kewenangan Bupati. Sedangkan jika berada di antara dua kabupaten/kota (lintas kabupaten/kota), maka menjadi kewenangan Gubernur. Dan jika lapangannya berada di lintas provinsi, maka menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.
Keenam WKP tersebut di antaranya, WKP Seulawah Agam di Aceh dengan kapasitas 1x55 Megawatt (MW) dari potensi 130 MW, WKP Bonjol di Sumatra Barat 3x55 MW dari potensi 200 MW. Selain itu, WKP Gunung Ciremai di Jawa Barat 2x55 MW dari potensi 150 MW, WKP Mataloko di NTT 1x5 MW dari potensi 63 MW, dan WKP Songa Wayaua di Maluku Utara 1x5 MW dari potensi 140 MW.
"Sementara untuk WKP Danau Ranau yang akan ditender 2x55 MW dari potensi 210 MW, tendernya akan dilakukan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat," ujar Djadjang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/1/2013).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) panas bumi No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, kewenangan pemerintah pusat hanya menyediakan WKP panas bumi untuk seterusnya diserahkan kepada Pemda untuk melakukan tender dan menetapkan pemenangnya.
"Berdasarkan UU, jika lapangan panas bumi berada di kabupaten/kota maka WKP tersebut menjadi kewenangan Bupati. Sedangkan jika berada di antara dua kabupaten/kota (lintas kabupaten/kota), maka menjadi kewenangan Gubernur. Dan jika lapangannya berada di lintas provinsi, maka menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.
(gpr)