'Minum' premium, kendaraan dinas akan dicabut

Selasa, 22 Januari 2013 - 12:17 WIB
Minum premium, kendaraan...
'Minum' premium, kendaraan dinas akan dicabut
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Susilo Siswoutomo mengancam akan memberikan sanksi pencabutan kendaraan dinas kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar Permen No 1/2013.

Seperti diketahui, Permen baru ini melarang kendaraan dinas pemerintah menggunakan BBM subsidi jenis Premium.

"Terpaksa harus ada sanksi. Kalau ada staf Bapak, Ibu ada yang masih membeli Premium, tolong diberi sanksi. Bagaimana kalau dicabut kendaraannya?" kata Susilo dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/1/2013).

Susilo mengatakan, sanksi pencabutan kendaraan dinas ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. "Sanksi di Sulawesi harusnya tidak berbeda dengan di Kalimantan dan sebagainya," ujar dia.

Pihaknya optimis, Permen ini bisa menghemat BBM subsidi hingga 1,3 juta KL jika berhasil dijalankan dengan baik. "Apabila kita berhasil mengendalikan dan melaksanakan Permen ini, kira-kira akan menghemat 1,3 juta KL," tutur Susilo
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)