DPR: Belum ada alasan menaikkan harga BBM subsidi
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan, saat ini belum ada alasan bagi pemerintah menaikkan harga BBM subsidi. Pasalnya, harga minyak dunia masih berada pada kisaran USD100 per barel, atau di bawah asumsi pemerintah sebesar USD105 per barel.
"Kalau saya tidak setuju ada kenaikan harga BBM subsidi. Karena, saat ini harga minyak turun di bawah USD105 (per barel). Jadi, belum ada alasan untuk menaikan harga BBM (subsidi)," ujar Anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi kepada Sindonews, di Jakarta, Sabtu (26/1/2013).
Menurutnya, pengendalian BBM subsidi saat ini hanya bisa dilakukan di internal pemerintahan, belum bisa diterapkan kepada masyarakat umum, karena tidak ada dasar hukum untuk melarang masyarakat membeli BBM subsidi.
"Misalkan di lingkungan pemerintahan, itu dimungkinkan. Kalau misalnya yang dibatasi masyarakat umum, belum ada dasar hukumnya. Tidak ada yang bilang mobil Mercy enggak boleh beli premium," jelas dia.
Karena itu, pihaknya mendukung dijalankannya pelarangan penggunaan BBM subsidi jenis Premium untuk kendaraan dinas pemerintah, sebagaimana diatur dalam Permen No 1/2013. "Itu harus dicoba, di APBN 2012, kita sudah minta ada pengendalian," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pada awal tahun ini telah memperingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik agar benar-benar menjaga kuota BBM subsidi.
Jika kuota BBM subsidi kembali jebol pada tahun ini, Agus memberikan sinyal akan mengambil langkah menaikkan harga BBM subsidi.
"Kalau pengelolaan BBM tidak bisa dikelola dengan baik, harus terjadi penyesuaian harga. Kalau semua upaya tidak bisa mengendalikan itu, ya kita sesuaikan," tegasnya beberapa waktu lalu.
"Kalau saya tidak setuju ada kenaikan harga BBM subsidi. Karena, saat ini harga minyak turun di bawah USD105 (per barel). Jadi, belum ada alasan untuk menaikan harga BBM (subsidi)," ujar Anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi kepada Sindonews, di Jakarta, Sabtu (26/1/2013).
Menurutnya, pengendalian BBM subsidi saat ini hanya bisa dilakukan di internal pemerintahan, belum bisa diterapkan kepada masyarakat umum, karena tidak ada dasar hukum untuk melarang masyarakat membeli BBM subsidi.
"Misalkan di lingkungan pemerintahan, itu dimungkinkan. Kalau misalnya yang dibatasi masyarakat umum, belum ada dasar hukumnya. Tidak ada yang bilang mobil Mercy enggak boleh beli premium," jelas dia.
Karena itu, pihaknya mendukung dijalankannya pelarangan penggunaan BBM subsidi jenis Premium untuk kendaraan dinas pemerintah, sebagaimana diatur dalam Permen No 1/2013. "Itu harus dicoba, di APBN 2012, kita sudah minta ada pengendalian," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pada awal tahun ini telah memperingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik agar benar-benar menjaga kuota BBM subsidi.
Jika kuota BBM subsidi kembali jebol pada tahun ini, Agus memberikan sinyal akan mengambil langkah menaikkan harga BBM subsidi.
"Kalau pengelolaan BBM tidak bisa dikelola dengan baik, harus terjadi penyesuaian harga. Kalau semua upaya tidak bisa mengendalikan itu, ya kita sesuaikan," tegasnya beberapa waktu lalu.
(izz)