Harga rumah di Depok akan meroket
A
A
A
Sindonews - Bencana banjir yang melanda sebagian wilayah DKI Jakarta ikut mendorong peningkatan bisnis properti di Depok. Namun, harga rumah di kawasan tersebut akan melonjak seiring dengan diberlakukan peraturan daerah (perda) baru dan kenaikan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Pemkot Depok, Doddy Setiadi. Dia mengungkapkan, harga rumah tipe 36/72 saat ini berada dikisaran Rp250 - Rp300 juta. Melalui perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mewajibkan pengembang membuat perumahan minimal tanah 120 meter per segi per unit, akan membuat pajak BPHTB yang masuk ke kas daerah meningkat.
Jika perda tersebut diberlakukan, lanjut Doddy, dengan minimal luas tanah di Depok 120 meter per segi, harga rumah akan berada di kisaran Rp 500 juta ke atas.
"Alasan logis, jika luas tanah 120 bangunan harganya Rp400 - Rp500 juta. Tanah memang harus dibatasi, sehingga tidak semua orang bisa pindah ke Depok. Tapi, saya tetap optimis geliat properti tetap tinggi karena Jakarta banjir," ujarnya, Minggu (27/1/2013).
Sebelumnya, pengembang perumahan di Depok memprotes kebijakan pemerintah tersebut ke DPRD Depok. Bila perda itu diberlakukan hanya orang kaya yang bisa membeli rumah di Depok.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Pemkot Depok, Doddy Setiadi. Dia mengungkapkan, harga rumah tipe 36/72 saat ini berada dikisaran Rp250 - Rp300 juta. Melalui perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mewajibkan pengembang membuat perumahan minimal tanah 120 meter per segi per unit, akan membuat pajak BPHTB yang masuk ke kas daerah meningkat.
Jika perda tersebut diberlakukan, lanjut Doddy, dengan minimal luas tanah di Depok 120 meter per segi, harga rumah akan berada di kisaran Rp 500 juta ke atas.
"Alasan logis, jika luas tanah 120 bangunan harganya Rp400 - Rp500 juta. Tanah memang harus dibatasi, sehingga tidak semua orang bisa pindah ke Depok. Tapi, saya tetap optimis geliat properti tetap tinggi karena Jakarta banjir," ujarnya, Minggu (27/1/2013).
Sebelumnya, pengembang perumahan di Depok memprotes kebijakan pemerintah tersebut ke DPRD Depok. Bila perda itu diberlakukan hanya orang kaya yang bisa membeli rumah di Depok.
(dmd)