Wamendag: BK CPO naik secara otomatis

Rabu, 30 Januari 2013 - 15:57 WIB
Wamendag: BK CPO naik secara otomatis
Wamendag: BK CPO naik secara otomatis
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurthi menjelaskan, kenaikan Bea Keluar (BK) CPO (Crude Palm Oil/minyak sawit) terjadi secara otomatis sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, bukan dinaikkan oleh Kementerian Perdagangan.

"(Kemendag) Tidak menaikkan. Dalam Permenkeu, BK CPO itu naik otomatis kalau harganya naik otomatis, jadi bukan kita naikan," terang Bayu ketika ditemui usai Rapat Koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Bayu menambahkan, dalam Permenkeu telah ditetapkan BK CPO berdasarkan harga CPO dunia sehingga BK CPO akan ikut naik bila ada kenaikan harga CPO. "Jadi kita hitung berapa harganya, lihat ke tabel, kalau harga segini berapa BK-nya," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono mengatakan, permintaan CPO Indonesia terancam turun seiring pemberlakuan kebijakan bea ekspor dari pemerintah.

"Kebijakan ini belum dalam jangka pendek tetapi secara jangka menengah pasti merugikan ke Indonesia," kata dia.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan harga patokan ekspor CPO sebesar USD744 per ton atau naik 5 persen dibandingkan periode bulan sebelumnya USD709 per ton.

Pada akhirnya, BK CPO ditetapkan sebesar 9 persen untuk Februari atau naik dibandingkan Januari yang hanya sebesar 7,5 persen. Sementara di saat yang sama, Malaysia justru menurunkan bea ekspor menjadi 0 persen pada Januari dan Februari.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6209 seconds (0.1#10.140)