Pengamat: Pencabutan gugatan seharusnya tidak ditolak
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Hukum Penerbangan dari Universitas Trisakti, Siti Nurbaeti menilai langkah Batavia Air yang menolak pencabutan tuntutan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC), adalah langkah yang kurang tepat.
"Dia (Batavia Air) menolak (pencabutan gugatan), tujuannya bisa saja karena ingin bangkit lagi. Tapi langkahnya kurang tepat," terang Siti saat dihubungi, Kamis (31/1/2013).
Seharusnya, kata dia, pihak Batavia Air mengajukan penangguhan penerbangan dan bukan justru menolak pencabutan tuntutan dari pihak penggugat.
"Seharusnya bukan menolak pencabutan, tapi minta penangguhan penerbangan dulu. Kalau mengikuti peraturan itu kan bisa minta waktu sampai 240 hari untuk membayar. Nah kalau lewat, baru secara otomatis dipailitkan oleh hakim," tandasnya.
Sebelumnya, pihak Batavia Air menolak pencabutan gugatan yang diajukan perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) sebagai pihak penggugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan maskapai Batavia Air pailit karena tidak mampu membayarkan utang senilai USD4,68 juta. Karenanya, Batavia Air dilarang beroperasi mulai hari ini.
Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.
Diketahui, Batavia air terlibat kasus utang kreditur, dan dalam tiga tahun terakhir Batavia Air tidak mendapatkan "hak" sebagai angkutan haji yang menyebabkan beban utang kreditur menjadi sangat tinggi. Selanjutnya, mulai 31 Januari 2013 mulai pukul 00.00 WIB, maskapai penerbangan tersebut pailit dan tidak boleh beroperasi.
"Dia (Batavia Air) menolak (pencabutan gugatan), tujuannya bisa saja karena ingin bangkit lagi. Tapi langkahnya kurang tepat," terang Siti saat dihubungi, Kamis (31/1/2013).
Seharusnya, kata dia, pihak Batavia Air mengajukan penangguhan penerbangan dan bukan justru menolak pencabutan tuntutan dari pihak penggugat.
"Seharusnya bukan menolak pencabutan, tapi minta penangguhan penerbangan dulu. Kalau mengikuti peraturan itu kan bisa minta waktu sampai 240 hari untuk membayar. Nah kalau lewat, baru secara otomatis dipailitkan oleh hakim," tandasnya.
Sebelumnya, pihak Batavia Air menolak pencabutan gugatan yang diajukan perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) sebagai pihak penggugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan maskapai Batavia Air pailit karena tidak mampu membayarkan utang senilai USD4,68 juta. Karenanya, Batavia Air dilarang beroperasi mulai hari ini.
Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.
Diketahui, Batavia air terlibat kasus utang kreditur, dan dalam tiga tahun terakhir Batavia Air tidak mendapatkan "hak" sebagai angkutan haji yang menyebabkan beban utang kreditur menjadi sangat tinggi. Selanjutnya, mulai 31 Januari 2013 mulai pukul 00.00 WIB, maskapai penerbangan tersebut pailit dan tidak boleh beroperasi.
(gpr)