Belum sepakat, renegosiasi KK Weda Bay tertunda
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengungkapkan, penandatangan renegosiasi kontrak karya (KK) yang akan dilakukan hari ini antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Weda Bay Nikel batal dilakukan karena ada dua poin yang belum disepakati.
Secara total, ada enam poin yang harus disepakati dalam renegosiasi tersebut. Kedua isu yang belum berhasil dicapai titik temunya, yakni masalah royalti dan divestasi. "Ada isu yang belum disepakati yaitu royalti dan divestasi," ujar Susilo saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Senin (4/2/2013).
Terkait dengan divestasi, lanjut dia, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa yang juga sebagai Ketua Tim Renegosiasi dan juga Menteri Keuangan, Agus Martowardojo.
"Nanti kita bicarakan dengan Menko dan Menkeu. Proyek ini selesai tahun 2019 dengan investasi sebesar USD5 miliar," tegas Susilo.
Susilo menambahkan, proyek ini sangat penting karena masuk dalam program percepatan ekonomi Indonesia (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia/MP3EI) untuk bagian Indonesia Timur.
"Proyek ini sangat penting karena masuk dalam MP3EI di Indonesia Timur. Semoga proyek tersebut bisa terus berjalan karena dalam roadmap-nya sudah jelas," pungkas dia.
Sebagai catatan, enam poin yang harus dinegosiasikan dengan perusahaan pemegang kontrak karya maupun PKP2B adalah luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, penerimaan negara/royalti, kewajiban pengelolaan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dari dalam negeri.
Secara total, ada enam poin yang harus disepakati dalam renegosiasi tersebut. Kedua isu yang belum berhasil dicapai titik temunya, yakni masalah royalti dan divestasi. "Ada isu yang belum disepakati yaitu royalti dan divestasi," ujar Susilo saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Senin (4/2/2013).
Terkait dengan divestasi, lanjut dia, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa yang juga sebagai Ketua Tim Renegosiasi dan juga Menteri Keuangan, Agus Martowardojo.
"Nanti kita bicarakan dengan Menko dan Menkeu. Proyek ini selesai tahun 2019 dengan investasi sebesar USD5 miliar," tegas Susilo.
Susilo menambahkan, proyek ini sangat penting karena masuk dalam program percepatan ekonomi Indonesia (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia/MP3EI) untuk bagian Indonesia Timur.
"Proyek ini sangat penting karena masuk dalam MP3EI di Indonesia Timur. Semoga proyek tersebut bisa terus berjalan karena dalam roadmap-nya sudah jelas," pungkas dia.
Sebagai catatan, enam poin yang harus dinegosiasikan dengan perusahaan pemegang kontrak karya maupun PKP2B adalah luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, penerimaan negara/royalti, kewajiban pengelolaan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dari dalam negeri.
(gpr)