Gappri: PP No 109/2012 kok mengatur binis rokok

Senin, 11 Februari 2013 - 16:51 WIB
Gappri: PP No 109/2012 kok mengatur binis rokok
Gappri: PP No 109/2012 kok mengatur binis rokok
A A A
Sindonews.com - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai, secara umum Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau, daripada kesehatan.

Di dalam PP tersebut juga dijelaskan soal pengaturan iklan, promosi, sponsor, tar dan nikotin, diversifikasi tembakau, penjualan rokok, dan seterusnya.

"Di satu sisi PP ini telah menyederhanakan persoalan karena melihat tembakau dan rokok hanya dengan perspektif kesehatan. Tetapi sekaligus juga melampaui kewenangannya (over authority), karena mengatur banyak di luar bidang kesehatan," ujar Ketua Umum Gappri, Ismanu Soemiran dalam keterangannya kepada Sindonews, Senin (11/2/2013).

Ismanu menilai, terdapat indikasi penyimpangan antara PP No 109/2012 dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkannya. Sehingga terdapat perbedaan nomenklatur. Judul PP tersebut dinilai sangat tendensius, karena hanya mengatur Pengamanan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau. Padahal, Pasal 116 UU Kesehatan tidak mengatakan seperti itu.

"Dengan kata lain, zat adiktif tidak hanya terkandung dalam produk tembakau, tetapi dimungkinkan terdapat dalam produk lain," ujarnya.

Dia menilai, PP tersebut tidak pantas melaksanakan ketenntuan Pasal 116 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, karena yang diatur dalam PP ini seharusnya yang menjadi muatan UU.

"Pasal 116 UU Kesehatan berbicara tentang kesehatan, khususnya terkait dengan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif dan bukan pengaturan khusus produk tembakau atau rokok. Jadi, PP ini bukan sekadar ingin melaksanakan Pasal 116, tetapi sudah memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya, seharusnya diatur dalam UU," terangnya.

Menurut Ismanu, PP 109/2012 bukanlah aturan yang melindungi kesehatan. "Tidak ada satu pun pasal di dalamnya yang mengacu pada kesehatan. Semua jelas ke arah perdagangan," kata dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5233 seconds (0.1#10.140)