PP No 109/2012 picu kenaikan biaya produksi rokok

Senin, 11 Februari 2013 - 17:13 WIB
PP No 109/2012 picu kenaikan biaya produksi rokok
PP No 109/2012 picu kenaikan biaya produksi rokok
A A A
Sindonews.com - Industri rokok mencemaskan Peraturan pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif akan berdampak pada peningkatan biaya bagi industri rokok terutama usaha skala kecil dan menengah.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Ismanu Soemiran mengatakan, PP ini tidak berbeda jauh dengan draft rancangan. Padahal, untuk menciptakan kehidupan sehat tidak hanya dengan berdasar PP tersebut. Apalagi, selama ini industri rokok dinilai sudah mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Tanah Air.

"Ini jelas costly, karena dengan ketentuan harus mencatumkan gambar yang banyak pada kemasan, variannya banyak. Bukan hanya soal 40 persen (gambar dan tulisan peringatan pada kemasan), tapi karena masing-masing varian harus menggunakan satu gambar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/2/2013).

Sekjen Gappri, Hasan Aoni Azis US mengatakan, pengaturan soal iklan rokok, akan berdampak pada industri rokok skala besar. Karena akan semakin sulit untuk mempromosikan kepada konsumen. "PP ini semakin menekan laju industri rokok," tegasnya.

Padahal, lanjut dia, industri rokok menyumbang pemasukan bagi negara sekitar Rp100 triliun per tahun dari cukai dan pajak, kendati cukai dan pajak tersebut juga dibayar oleh konsumen. Namun, kebijakan tersebut akan berdampak kepada petani tembakau.

Hasan menuturkan regulasi soal rokok itu belum berhenti dengan terbitnya PP, tetapi ke depan akan lagi muncul peraturan menteri yang semakin mempersulit industri. "Jadi, industri ini sedemikian ditekan," ujarnya.

Gappri mengaku sedang melakukan kajian baik untuk kepentingan internal anggota maupun kemungkinan langkah untuk mereview jika ditemukan keganjilan hukum. Kendala yang dihadapi adalah akan keluarnya biaya tambahan. Misalnya pada kewajiban pencetakan gambar peringatan yang masing-masing merek harus dicantumkan lima varian gambar dengan durasi waktu tertentu.

"Jadi akan membebani ongkos produksi pabrikan rokok. Memang ada pengecualian untuk memproduksi tidak lebih dari 24 juta batang/tahun tidak dikenai ketentuan tersebut (Pasal 15 ayat 2), tetapi produsen dengan kapasitas itu hanya segelintir saja (10-an pabrik). 24 juta batang/tahun artinya 5.480 bungkus per tahun," tukasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6651 seconds (0.1#10.140)