PP No 109/2012 picu kenaikan biaya produksi rokok

Senin, 11 Februari 2013 - 17:13 WIB
PP No 109/2012 picu...
PP No 109/2012 picu kenaikan biaya produksi rokok
A A A
Sindonews.com - Industri rokok mencemaskan Peraturan pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif akan berdampak pada peningkatan biaya bagi industri rokok terutama usaha skala kecil dan menengah.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Ismanu Soemiran mengatakan, PP ini tidak berbeda jauh dengan draft rancangan. Padahal, untuk menciptakan kehidupan sehat tidak hanya dengan berdasar PP tersebut. Apalagi, selama ini industri rokok dinilai sudah mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Tanah Air.

"Ini jelas costly, karena dengan ketentuan harus mencatumkan gambar yang banyak pada kemasan, variannya banyak. Bukan hanya soal 40 persen (gambar dan tulisan peringatan pada kemasan), tapi karena masing-masing varian harus menggunakan satu gambar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/2/2013).

Sekjen Gappri, Hasan Aoni Azis US mengatakan, pengaturan soal iklan rokok, akan berdampak pada industri rokok skala besar. Karena akan semakin sulit untuk mempromosikan kepada konsumen. "PP ini semakin menekan laju industri rokok," tegasnya.

Padahal, lanjut dia, industri rokok menyumbang pemasukan bagi negara sekitar Rp100 triliun per tahun dari cukai dan pajak, kendati cukai dan pajak tersebut juga dibayar oleh konsumen. Namun, kebijakan tersebut akan berdampak kepada petani tembakau.

Hasan menuturkan regulasi soal rokok itu belum berhenti dengan terbitnya PP, tetapi ke depan akan lagi muncul peraturan menteri yang semakin mempersulit industri. "Jadi, industri ini sedemikian ditekan," ujarnya.

Gappri mengaku sedang melakukan kajian baik untuk kepentingan internal anggota maupun kemungkinan langkah untuk mereview jika ditemukan keganjilan hukum. Kendala yang dihadapi adalah akan keluarnya biaya tambahan. Misalnya pada kewajiban pencetakan gambar peringatan yang masing-masing merek harus dicantumkan lima varian gambar dengan durasi waktu tertentu.

"Jadi akan membebani ongkos produksi pabrikan rokok. Memang ada pengecualian untuk memproduksi tidak lebih dari 24 juta batang/tahun tidak dikenai ketentuan tersebut (Pasal 15 ayat 2), tetapi produsen dengan kapasitas itu hanya segelintir saja (10-an pabrik). 24 juta batang/tahun artinya 5.480 bungkus per tahun," tukasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pakar Paparkan Sains...
Pakar Paparkan Sains dan Teknologi di Balik Tembakau Inovatif Bebas Asap
Siasat Produsen Rokok...
Siasat Produsen Rokok Hadapi Pelemahan Daya Beli
Foom Berupaya Bantu...
Foom Berupaya Bantu Perokok Beralih ke Cara yang Lebih Aman
Pelaku IHT Duga Ada...
Pelaku IHT Duga Ada Tekanan Pihak Tertentu Soal Kenaikan Cukai Rokok
Pemerintah Diminta Lindungi...
Pemerintah Diminta Lindungi Industri Rokok Klembak Menyan
Menelisik Fenomena Rokok...
Menelisik Fenomena Rokok Ilegal
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
6 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
7 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
7 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved