Lahan garapan JMI menyusut 107 hektar
A
A
A
Sindonews.com - Lahan garapan PT Jogja Magasa Iron menyusut 107 hektar (ha) dari semula 245 ha menjadi hanya 138 ha. Penyusutan lahan ini akibat keinginan JMI tetap membangun pabrik pengolahan bijih besi (pig iron) di Karangwuni, Wates.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Budi Wibowo mengungkapkan, penyusutan lahan garapan JMI disepakati dalam rapat RAB yang digelar, Jumat 8 Februari 2013 lalu di Hotel Melia Purosani Yogyakarta. Ini terjadi karena JMI hanya akan membangun pabrik pemrosesan pig iron tanpa power plant dan unsur industri lainnya.
“Sesuai UU No 4/2009 pabrik pig iron masih dalam tahap proses pemurnian, jadi masih dalam koridor penambangan. Sehingga boleh dibangun di barat atau di Karangwuni, Wates tapi tidak boleh ada yang terkait industri. Kalau pemurnian pig iron silakan,” kata Budi, Selasa (12/2/2013).
Dia menjelaskan, jika JMI ngotot ingin membangun pabrik pig iron plus power plant maupun steel mixing maka pembangunan pabrik harus dialihkan ke kawasan timur Kulonprogo. Dengan begitu, tidak akan melanggar baik undang-undang, kontrak karya, maupun RTRW. “Tapi JMI setuju hanya membangun pabrik pig iron saja,” katanya.
Menurutnya, karena tidak akan membangun power plant, maka luas lahan garapan JMI menyusut hingga 107 ha. Dari rencana semula 245 ha, kini disepakati hanya 138 ha saja.
Setelah kesepakatan itu, tahapan yang harus dilakukan JMI berikutnya adalah feasibility study (FS) baik ekonomi, teknik terhadap pendirian pabrik di Karangwuni.
Pemkab, lanjut dia, memberi target fesibility study selesai pada April atau paling lambat Mei mendatang. Setelah itu, baru dimulai tahapan akuisisi lahan. “Kami ingin FS selesai Mei paling lambat terus akuisisi lahan. Karena kami memperkirakan akuisisi lahan butuh waktu 6-9 bulan,” paparnya.
Budi menambahkan, kesepakatan akhir RAB pabrik pig iron sudah dilaporkan kepada Bupati secara singkat. Namun dia meminta JMI melaporkannya langsung ke Bupati, Jumat 15 Februari 2013 mendatang.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Budi Wibowo mengungkapkan, penyusutan lahan garapan JMI disepakati dalam rapat RAB yang digelar, Jumat 8 Februari 2013 lalu di Hotel Melia Purosani Yogyakarta. Ini terjadi karena JMI hanya akan membangun pabrik pemrosesan pig iron tanpa power plant dan unsur industri lainnya.
“Sesuai UU No 4/2009 pabrik pig iron masih dalam tahap proses pemurnian, jadi masih dalam koridor penambangan. Sehingga boleh dibangun di barat atau di Karangwuni, Wates tapi tidak boleh ada yang terkait industri. Kalau pemurnian pig iron silakan,” kata Budi, Selasa (12/2/2013).
Dia menjelaskan, jika JMI ngotot ingin membangun pabrik pig iron plus power plant maupun steel mixing maka pembangunan pabrik harus dialihkan ke kawasan timur Kulonprogo. Dengan begitu, tidak akan melanggar baik undang-undang, kontrak karya, maupun RTRW. “Tapi JMI setuju hanya membangun pabrik pig iron saja,” katanya.
Menurutnya, karena tidak akan membangun power plant, maka luas lahan garapan JMI menyusut hingga 107 ha. Dari rencana semula 245 ha, kini disepakati hanya 138 ha saja.
Setelah kesepakatan itu, tahapan yang harus dilakukan JMI berikutnya adalah feasibility study (FS) baik ekonomi, teknik terhadap pendirian pabrik di Karangwuni.
Pemkab, lanjut dia, memberi target fesibility study selesai pada April atau paling lambat Mei mendatang. Setelah itu, baru dimulai tahapan akuisisi lahan. “Kami ingin FS selesai Mei paling lambat terus akuisisi lahan. Karena kami memperkirakan akuisisi lahan butuh waktu 6-9 bulan,” paparnya.
Budi menambahkan, kesepakatan akhir RAB pabrik pig iron sudah dilaporkan kepada Bupati secara singkat. Namun dia meminta JMI melaporkannya langsung ke Bupati, Jumat 15 Februari 2013 mendatang.
(gpr)