Nilai tiang pancang monorail ADHI sudah ditetapkan

Selasa, 12 Februari 2013 - 20:47 WIB
Nilai tiang pancang monorail ADHI sudah ditetapkan
Nilai tiang pancang monorail ADHI sudah ditetapkan
A A A
Sindonews.com - Setelah sempat tertunda karena harus menunggu hasil proses apraisal (penenentuan nilai aset) atas tiang pancang monorel yang dibangun PT Adhi Karya Tbk (ADHI), akhirnya nilai proyek tersebut ditetapkan. Sayang, PT Jakarta Monorail (JM) belum memberi tanggapan atas putusan tersebut.

"Telah disepakati bersama penilaian atas biaya yang telah dikeluarkan terkait Proyek Monorel dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan ADHI telah menunjuk KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA)," terang Corporate Secreatary ADHI, Amrozi Hamidi dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Selasa (12/2/2013).

Amrozy menuturkan, dari hasil penilaian yang dilakukan KJPP ANA, pada 7 Februari 2013, telah diterbitkan Laporan Ringkas Penilaian Progress Pekerjaan Proyek Jakarta Monorel per 31 Januari 2013, senilai Rp193,7 miliar.

"Hasil penilaian KJPP tersebut telah dikirim ke PT JM. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan," ujarnya.

Menurut dia, hasil penilaian tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan penyelesaian antara ADHI dengan PT JM sebagaimana tertuang dalam Akta tertanggal 15 Mei 2008 dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Mei 2008.

Salah satu isi putusannya menyatakan, jumlah seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab PT JM, sebesar USD16.349.701,03 dengan rincian, pekerjaan design dan konstruksi sebesar USD14.020,122,03 (di luar PPN) dan bunga kelalaian sebesar USD2.329.579.

Mengingat tidak ada realisasi pembayaran setelah adanya Akta Perdamaian, pada 15 Mei 2012, ADHI mengajukan gugatan kepada PT JM dan telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:296/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 11 September 2012. Salah satu isi putusannya menyatakan bahwa ADHI adalah pemilik dan satu-satunya pihak yang paling berhak atas gambar-gambar konstruksi dan bangunan pondasi hingga tiang konstruksi monorel.

Hasil putusan tersebut telah ditindaklanjuti oleh perseroan pada 9 Januari 2013. ADHI mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta yang menyampaikan kelanjutan pembangunan monorel terutama jalur green line akan dilaksanakan PT JM. Tiang-tiang yang dibangun ADHI akan diselesaikan pembayarannya oleh PT JM dalam jangka waktu satu bulan.

Dia mengakui, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan PT JM sebanyak tiga kali. Perlu diketahui Kepemilikan Saham ADHI pada PT JM sebesar USD1,53 miliar atau 7,65 persen dari total saham PT JM dan PT Indonesia Transit Central (PT ITC) yang merupakan pemegang saham mayoritas PT JM sebesar Rp3,4 miliar atau 24,57 persen dari total saham ITC.

"ADHI menghendaki penyelesaian kedua hal tersebut secara bersamaan, yaitu pekerjaan design dan konstruksi sebesar Rp193,662 miliar," kata Amrozi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6556 seconds (0.1#10.140)