Perikanan tangkap perlu disinergikan Blue Economy
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo menyatakan, pengembangan industrialisasi perikanan tangkap perlu disinergikan dengan penerapan Blue Economy (ekonomi biru).
Dia berharap, pola tersebut dapat melakukan transformasi untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, dan nilai tambah dari sub sektor perikanan tangkap secara berkelanjutan. Apalagi saat ini produksi perikanan tangkap mencapai 5,5 juta ton per tahun.
Menurutnya, tidak hanya hanya volume produksi saja yang meningkat, tapi nilai tambah dan memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat melalui penciptaan lapangan kerja. "Kami berupaya untuk mendorong agar usaha perikanan tangkap bergairah. Salah satunya, agar para pelaku usaha memanfaatkan potensi perikanan yang ada di ZEE dan laut lepas," kata Cicip, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (14/2/2013).
Dia menjelaskan, untuk mendukung program tersebut, KKP telah membuat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER 12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-NRI.
Seperti diketahui, usaha perikanan tangkap di laut lepas meliputi wilayah Samudera Hindia dan Samudera Pasifik serta dapat dilakukan dengan menggunakan kapal perikanan berukuran di atas 30 GT dengan ketentuan harus didaftarkan oleh Pemerintah pada organisasi pengelolaan perikanan regional.
"Dengan Permen ini diharapkan kegiatan penangkapan ikan di laut lepas dapat meningkatkan hasil tangkapan yang berdampak pada meningkatnya ekspor hasil perikanan," ujar Cicip.
Dia berharap, pola tersebut dapat melakukan transformasi untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, dan nilai tambah dari sub sektor perikanan tangkap secara berkelanjutan. Apalagi saat ini produksi perikanan tangkap mencapai 5,5 juta ton per tahun.
Menurutnya, tidak hanya hanya volume produksi saja yang meningkat, tapi nilai tambah dan memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat melalui penciptaan lapangan kerja. "Kami berupaya untuk mendorong agar usaha perikanan tangkap bergairah. Salah satunya, agar para pelaku usaha memanfaatkan potensi perikanan yang ada di ZEE dan laut lepas," kata Cicip, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (14/2/2013).
Dia menjelaskan, untuk mendukung program tersebut, KKP telah membuat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER 12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-NRI.
Seperti diketahui, usaha perikanan tangkap di laut lepas meliputi wilayah Samudera Hindia dan Samudera Pasifik serta dapat dilakukan dengan menggunakan kapal perikanan berukuran di atas 30 GT dengan ketentuan harus didaftarkan oleh Pemerintah pada organisasi pengelolaan perikanan regional.
"Dengan Permen ini diharapkan kegiatan penangkapan ikan di laut lepas dapat meningkatkan hasil tangkapan yang berdampak pada meningkatnya ekspor hasil perikanan," ujar Cicip.
(izz)