KFC harus lepas kepemilikan sebagian gerainya

Jum'at, 15 Februari 2013 - 15:14 WIB
KFC harus lepas kepemilikan sebagian gerainya
KFC harus lepas kepemilikan sebagian gerainya
A A A
Sindonews.com - Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman (restoran) membuat Kentucky Fried Chicken (KFC) harus melepaskan sebagian gerainya.

Pasalnya, dalam aturan tersebut jumlah gerai waralaba restoran yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh sang pemilik dibatasi hanya 250 gerai. Saat ini, KFC sudah memiliki sekitar 400 gerai di seluruh Indonesia.

"Semuanya kena. KFC harus melepas sebagian gerainya," ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta, Jumat (15/2/2013).

Menurut Gita, hal ini perlu dilakukan untuk mendortong pemerataan ekonomi. Dalam jangka panjang, ketimpangan ekonomi yang timbul akibat penumpukan modal di sagelintir pihak akan membuat iklim usaha kurang baik. Karena itu, KFC pun harus melepas kepemilikan sebagian gerainya agar usahanya di Indonesia bisa terus berkesinambungan.

"Mereka sangat mengerti dan mengikhlaskan, mereka harus lihat jangka panjang. Semakin tenteram dan sejuk semakin bisa kesinambungan untuk aktivitas keuangan dan bisnisnya," imbuh Mendag.

Pembatasan waralaba restoran ini, lanjutnya, tidak akan mengurangi minat para investor di sektor ini. "Saya cukup yakin ini tidak akan menghambat kapasitas untuk pendirian outlet baru," tutup Gita.

Bertentangan dengan Mendag, Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy menilai waralaba restoran asing relatif diuntungkan oleh aturan ini. Dari data WALI, baik gerai KFC ataupun McD baru di kisaran 200-an di seluruh Indonesia, belum sampai batas 250 unit. "Jadi semakin tidak jelas aturan ini menyasar siapa," tuturnya beberapa waktu lalu.

Dalam aturan itu, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.

Namun, pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pada Pasal 5 beleid ini, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri.

Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5821 seconds (0.1#10.140)