Penggunaan produk dalam negeri diharapkan meningkat
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang pembatasan waralaba restoran akan meningkatkan pemasaran produk-produk yang dihasilkan industri dalam negeri.
Alasannya, dalam Permendag tersebut pemilik lisensi waralaba restoran diwajibkan menggandeng pengusaha lokal berskala kecil dan menengah bila ingin membuka gerai lebih dari 250. Dengan demikian, produk-produk industri berskala kecil dan menengah pun bisa mendapatkan akses untuk masuk.
"Diharapkan, waralaba mulai dapat mengedepankan produk dalam negeri yang dijual di outletnya. Items produk dan bahan bakunya, diharapkan akan lebih banyak menggunakan produk dalam negeri," kata Sekretaris Jenderal Apindo Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Minggu (17/2/2013).
Bila harapan tersebut menjadi kenyataan, industri nasional bisa semakin maju karena permintaannya meningkat, pemerataan ekonomi pun terjadi. "Dengan demikian permintaan terhadap produk Indonesia semakin meningkat," ucap Franky.
Bertentangan dengan Apindo, Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy menilai waralaba restoran asing relatif diuntungkan oleh aturan ini. Dari data WALI, baik gerai KFC ataupun McD baru di kisaran 200-an di seluruh Indonesia, belum sampai batas 250 unit. "Jadi semakin tidak jelas aturan ini menyasar siapa," tuturnya beberapa waktu lalu.
Dalam aturan itu, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.
Namun, pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pada Pasal 5 beleid ini, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri.
Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba.
Alasannya, dalam Permendag tersebut pemilik lisensi waralaba restoran diwajibkan menggandeng pengusaha lokal berskala kecil dan menengah bila ingin membuka gerai lebih dari 250. Dengan demikian, produk-produk industri berskala kecil dan menengah pun bisa mendapatkan akses untuk masuk.
"Diharapkan, waralaba mulai dapat mengedepankan produk dalam negeri yang dijual di outletnya. Items produk dan bahan bakunya, diharapkan akan lebih banyak menggunakan produk dalam negeri," kata Sekretaris Jenderal Apindo Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Minggu (17/2/2013).
Bila harapan tersebut menjadi kenyataan, industri nasional bisa semakin maju karena permintaannya meningkat, pemerataan ekonomi pun terjadi. "Dengan demikian permintaan terhadap produk Indonesia semakin meningkat," ucap Franky.
Bertentangan dengan Apindo, Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy menilai waralaba restoran asing relatif diuntungkan oleh aturan ini. Dari data WALI, baik gerai KFC ataupun McD baru di kisaran 200-an di seluruh Indonesia, belum sampai batas 250 unit. "Jadi semakin tidak jelas aturan ini menyasar siapa," tuturnya beberapa waktu lalu.
Dalam aturan itu, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.
Namun, pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pada Pasal 5 beleid ini, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri.
Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba.
(gpr)