Penggunaan produk dalam negeri diharapkan meningkat

Minggu, 17 Februari 2013 - 13:32 WIB
Penggunaan produk dalam...
Penggunaan produk dalam negeri diharapkan meningkat
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang pembatasan waralaba restoran akan meningkatkan pemasaran produk-produk yang dihasilkan industri dalam negeri.

Alasannya, dalam Permendag tersebut pemilik lisensi waralaba restoran diwajibkan menggandeng pengusaha lokal berskala kecil dan menengah bila ingin membuka gerai lebih dari 250. Dengan demikian, produk-produk industri berskala kecil dan menengah pun bisa mendapatkan akses untuk masuk.

"Diharapkan, waralaba mulai dapat mengedepankan produk dalam negeri yang dijual di outletnya. Items produk dan bahan bakunya, diharapkan akan lebih banyak menggunakan produk dalam negeri," kata Sekretaris Jenderal Apindo Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Minggu (17/2/2013).

Bila harapan tersebut menjadi kenyataan, industri nasional bisa semakin maju karena permintaannya meningkat, pemerataan ekonomi pun terjadi. "Dengan demikian permintaan terhadap produk Indonesia semakin meningkat," ucap Franky.

Bertentangan dengan Apindo, Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy menilai waralaba restoran asing relatif diuntungkan oleh aturan ini. Dari data WALI, baik gerai KFC ataupun McD baru di kisaran 200-an di seluruh Indonesia, belum sampai batas 250 unit. "Jadi semakin tidak jelas aturan ini menyasar siapa," tuturnya beberapa waktu lalu.

Dalam aturan itu, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.

Namun, pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pada Pasal 5 beleid ini, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri.

Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pameran Waralaba FLEI...
Pameran Waralaba FLEI 2024 Bakal Digelar di Jakarta, Catat Tanggalnya
Indonesia Franchise...
Indonesia Franchise Week Dorong Pertumbuhan Bisnis Waralaba Indonesia
Optimistis Sambut Tahun...
Optimistis Sambut Tahun Baru, 87 Persen Pengusaha Waralaba Siap Ekspansi di 2022
Sangat Prospek, di Tengah...
Sangat Prospek, di Tengah Krisis, Waralaba Alfamart Tetap Bertumbuh
10 Franchise dengan...
10 Franchise dengan Film Terbanyak, Ada yang Sampai Ratusan
Permintaan Tinggi, Franchise...
Permintaan Tinggi, Franchise & License Expo Indonesia Hadir 2 Kali Tahun Ini
Berita Terkini
Gugurkan Tren Penguatan,...
Gugurkan Tren Penguatan, IHSG Merosot 1,89% ke 5.873 Sore Ini
18 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tindak Awak Mobil Tangki yang Langgar Prosedur Keselamatan
49 menit yang lalu
SIG Catat Penjualan...
SIG Catat Penjualan Semen 15 Juta Ton hingga Mei 2026
59 menit yang lalu
Sambil Jalan-jalan ke...
Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda
1 jam yang lalu
Indonesia Targetkan...
Indonesia Targetkan 50% Bahan Bakar Pesawat Pakai Minyak Jelantah di 2060
1 jam yang lalu
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved