Soal pungutan, OJK masih tunggu Kemenkeu
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum bisa menyelesaikan pembahasan masalah pungutan kepada lembaga keuangan.
"Begini, pungutan itu saya belum bicara detail dulu. Karena, masih di tim Kemenkeu (Kementerian Keuangan) karena kan nanti dalam bentuk PP (peraturan pemerintah), bentuk hukumnya," terang Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakartan Kamis (21/2/2013).
Ditanya lebih jauh, Muliaman masih bungkam perihal kapan produk kebijakan yang dibuat lembaganya ini akan diselesaikan.
"Intinya begini, kami coba memahami apa concern dari industri. Itu sudah kita lakukan, masukan sudah banyak saya kira dan yang sekarang itu sedang digodok. Ya pokoknya secepatnya," tandas dia.
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sebelumnya menyatakan keberatan atas rencana penarikan pungutan kepada lembaga-lembaga keuangan oleh OJK. "Kami merasa keberatan dengan iuran OJK tersebut," terang Ketua APEI, Lily Widjaja.
Ada empat poin yang menjadi keberatan APEI terkait pungutan tersebut. Pertama, iuran OJK tidak atas dasar aset, pungutan harus melalui satu pintu yakni BUrsa Efek Indonesia (BEI) agar tidak terjadi pungutan berganda dan tumpang tindih atau berlipat.
Selanjutnya, harus ada transaksi untuk aksi korporasi serta izin usaha dapat diturunkan. Terakhir adalah iuran untuk wakil perusahaan efek tidak diberlakukan karena investor di pasar modal Indonesia masih sedikit.
"Padahal kan wakil perusahaan efek sangat diperlukan untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia," imbuh Lily.
"Begini, pungutan itu saya belum bicara detail dulu. Karena, masih di tim Kemenkeu (Kementerian Keuangan) karena kan nanti dalam bentuk PP (peraturan pemerintah), bentuk hukumnya," terang Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakartan Kamis (21/2/2013).
Ditanya lebih jauh, Muliaman masih bungkam perihal kapan produk kebijakan yang dibuat lembaganya ini akan diselesaikan.
"Intinya begini, kami coba memahami apa concern dari industri. Itu sudah kita lakukan, masukan sudah banyak saya kira dan yang sekarang itu sedang digodok. Ya pokoknya secepatnya," tandas dia.
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sebelumnya menyatakan keberatan atas rencana penarikan pungutan kepada lembaga-lembaga keuangan oleh OJK. "Kami merasa keberatan dengan iuran OJK tersebut," terang Ketua APEI, Lily Widjaja.
Ada empat poin yang menjadi keberatan APEI terkait pungutan tersebut. Pertama, iuran OJK tidak atas dasar aset, pungutan harus melalui satu pintu yakni BUrsa Efek Indonesia (BEI) agar tidak terjadi pungutan berganda dan tumpang tindih atau berlipat.
Selanjutnya, harus ada transaksi untuk aksi korporasi serta izin usaha dapat diturunkan. Terakhir adalah iuran untuk wakil perusahaan efek tidak diberlakukan karena investor di pasar modal Indonesia masih sedikit.
"Padahal kan wakil perusahaan efek sangat diperlukan untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia," imbuh Lily.
(rna)