BRI klaim pemberian pesangon pesiun sesuai UU

Kamis, 21 Februari 2013 - 17:24 WIB
BRI klaim pemberian...
BRI klaim pemberian pesangon pesiun sesuai UU
A A A
Sindonews.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengklaim pemberian uang pesangon dan pensiunan pekerjanya telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU). Pembayaran dilakukan dengan mendasarkan atas pasal 167 UU 13/2003. Seluruh pekerja BRI dimasukkan dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) melalui lembaga kredibel yang ditunjuk.

“Pesangon dan pensiun yang diberikan sudah sesuai dengan Undang-undang,” jelas Sekretaris BRI, Muhammad Ali di Yogyakarta, kamis (21/2/2013).

Menurutnya, besaran pesangon yang diberikan ini di antara pensiunan tidak sama. Meskipun pekerjaan akhir sama, namun besaran pasti
berbeda. Sebab, selama ini ada penilaian kinerja yang berpengaruh terhadap gaji pokok. Begitu pula promosi jabatan pasti tidak akan
sama.

Ada tiga formulasi yang diberikan dalam pemberian uang pensiun. Jika jumlah uang pensiun yang diterima karyawan lebih kecil dari pesangon, maka selisih kekurangannya akan dibayar BRI. Kedua, jika ternyata jumlahnya sama maka tidak ada kewajiban pihak BRI membayarkan kompensasi pensiun.

Ketiga, jika jumlah uang pensiun yang diterima lebih dari pesangon, maka tidak perlu dikembalikan ke perusahaan. Dari penetapan perhitungan ini, BRI telah membayarkan selisih kekurangan atas besaran manfaat pensiun dibandingkan pesangon kepada yang berhak sesuai UU.

Total ada 903 pensiunan yang berhak dari sebanyak 6.623 pensiunan yang ada di Indonesia. “Di luar itu semuanya sudah sama atau lebih jadi tidak ada pembayaran lagi,” ujarnya.

Selama 25 Maret 2003 hingga 31 Desember 2011, BRI telah merealisasikan dana pensiun sebanyak Rp26,1 miliar. Sedangkan untuk pensiun normal 1 Januari hingga 31 Desember 2012 masih dalam tahap perhitungan. “Sudah ada yang protes lewat peradilan, dan sudah ada putusan MA, bahwa yang dilakukan BRI benar,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pensiunan BRI DI Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng), menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran kekurangan uang pesangon dan pensiun. Mereka menilai pesangon yang diberikan terlalu kecil dan melanggar undang-undang.

Aksi unjuk rasa diawali dari kantor wilayah BRI Yogyakarta yang membawahi Jawa bagian Selatan. Mereka membawa aneka spanduk dan poster, menuntut pengembalian atas hak-hak pesangon.

Aksi dilanjutkan dengan melakukan long march menuju ke Monumen Serangan Umum Satu Maret di depan gedung Agung Yogyakarta. Ketua I Forum Komunikasi Pensiunan Penuntut Pesangon (FK PPP) BRI DIY dan Jateng, Alfian mengatakan, direksi tidak konsisten menjalankan UU No 13/2003, khususnya Pasal 167 ayat 1-3.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengumuman! KB Bank...
Pengumuman! KB Bank Resmi Ganti Nama Perusahaan Jadi PT Bank KB Indonesia Tbk
Bank BRI Tebar Dividen...
Bank BRI Tebar Dividen Jumbo Rp26,4 Triliun dari Laba Bersih 2021
Cetak Laba Besar, BSI...
Cetak Laba Besar, BSI Bayar Zakat Lebih dari Rp122,5 Miliar
Forbes Tempatkan BSI...
Forbes Tempatkan BSI dalam Jajaran 5 Bank Terbaik Indonesia
BRI Luncurkan Logo HUT...
BRI Luncurkan Logo HUT ke-130, Angkat Tema Satu Bank Untuk Semua
Pembuktian Keberhasilan...
Pembuktian Keberhasilan Transformasi di Tengah Pandemi, BRI Raih 7 Penghargaan Bergengsi
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
4 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
4 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
4 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
5 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
5 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
5 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved