BRI klaim pemberian pesangon pesiun sesuai UU

Kamis, 21 Februari 2013 - 17:24 WIB
BRI klaim pemberian...
BRI klaim pemberian pesangon pesiun sesuai UU
A A A
Sindonews.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengklaim pemberian uang pesangon dan pensiunan pekerjanya telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU). Pembayaran dilakukan dengan mendasarkan atas pasal 167 UU 13/2003. Seluruh pekerja BRI dimasukkan dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) melalui lembaga kredibel yang ditunjuk.

“Pesangon dan pensiun yang diberikan sudah sesuai dengan Undang-undang,” jelas Sekretaris BRI, Muhammad Ali di Yogyakarta, kamis (21/2/2013).

Menurutnya, besaran pesangon yang diberikan ini di antara pensiunan tidak sama. Meskipun pekerjaan akhir sama, namun besaran pasti
berbeda. Sebab, selama ini ada penilaian kinerja yang berpengaruh terhadap gaji pokok. Begitu pula promosi jabatan pasti tidak akan
sama.

Ada tiga formulasi yang diberikan dalam pemberian uang pensiun. Jika jumlah uang pensiun yang diterima karyawan lebih kecil dari pesangon, maka selisih kekurangannya akan dibayar BRI. Kedua, jika ternyata jumlahnya sama maka tidak ada kewajiban pihak BRI membayarkan kompensasi pensiun.

Ketiga, jika jumlah uang pensiun yang diterima lebih dari pesangon, maka tidak perlu dikembalikan ke perusahaan. Dari penetapan perhitungan ini, BRI telah membayarkan selisih kekurangan atas besaran manfaat pensiun dibandingkan pesangon kepada yang berhak sesuai UU.

Total ada 903 pensiunan yang berhak dari sebanyak 6.623 pensiunan yang ada di Indonesia. “Di luar itu semuanya sudah sama atau lebih jadi tidak ada pembayaran lagi,” ujarnya.

Selama 25 Maret 2003 hingga 31 Desember 2011, BRI telah merealisasikan dana pensiun sebanyak Rp26,1 miliar. Sedangkan untuk pensiun normal 1 Januari hingga 31 Desember 2012 masih dalam tahap perhitungan. “Sudah ada yang protes lewat peradilan, dan sudah ada putusan MA, bahwa yang dilakukan BRI benar,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pensiunan BRI DI Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng), menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran kekurangan uang pesangon dan pensiun. Mereka menilai pesangon yang diberikan terlalu kecil dan melanggar undang-undang.

Aksi unjuk rasa diawali dari kantor wilayah BRI Yogyakarta yang membawahi Jawa bagian Selatan. Mereka membawa aneka spanduk dan poster, menuntut pengembalian atas hak-hak pesangon.

Aksi dilanjutkan dengan melakukan long march menuju ke Monumen Serangan Umum Satu Maret di depan gedung Agung Yogyakarta. Ketua I Forum Komunikasi Pensiunan Penuntut Pesangon (FK PPP) BRI DIY dan Jateng, Alfian mengatakan, direksi tidak konsisten menjalankan UU No 13/2003, khususnya Pasal 167 ayat 1-3.
(gpr)
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3708 seconds (0.1#10.24)