Dua perusahaan batu bara di Samarinda ditutup
A
A
A
Sindonews.com - Dua perusahaan batu bara yang beroperasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur ditutup oleh Pemkot Samarinda. Kedua perusahaan tersebut adalah CV Tujuh-Tujuh dan CV Bukit Pinang Bahari yang dinyatakan tidak membayar jaminan reklamasi yang diwajibkan sejak diterbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
“Saya sudah meminta kepala Distamben untuk membuat telaahan stafnya, dan kemudian diserahkan ke Wawali. Tidak ada lagi perpanjangan atau toleransi waktu pembayaran jaminan reklamasi. Pemkot akan cabut Ijin Usaha Pertambangan CV Tujuh-Tujuh dan CV Bukit Pinang Bahari,” kata Walikota Samarinda, Syaharie Jaang, Rabu (27/2/2012).
Padahal, dua perusahaan ini sudah diberi tenggak waktu hingga 22 Februari lalu sebagai batas akhir pembayaran. Karena tak juga membayar, dua perusahaan ini dianggap tidak taat aturan.
CV Tujuh-Tujuh sendiri beroperasi di Tanah Merah kecamatan Samarinda Utara dengan tunggakan Jamrek Rp694.203.264. Sedangkan CV Bukit Pinang Bahari beroperasi di kelurahan Air Hitam dengan tunggakan Jamrek Rp262.804.000.
“Saya sudah meminta kepala Distamben untuk membuat telaahan stafnya, dan kemudian diserahkan ke Wawali. Tidak ada lagi perpanjangan atau toleransi waktu pembayaran jaminan reklamasi. Pemkot akan cabut Ijin Usaha Pertambangan CV Tujuh-Tujuh dan CV Bukit Pinang Bahari,” kata Walikota Samarinda, Syaharie Jaang, Rabu (27/2/2012).
Padahal, dua perusahaan ini sudah diberi tenggak waktu hingga 22 Februari lalu sebagai batas akhir pembayaran. Karena tak juga membayar, dua perusahaan ini dianggap tidak taat aturan.
CV Tujuh-Tujuh sendiri beroperasi di Tanah Merah kecamatan Samarinda Utara dengan tunggakan Jamrek Rp694.203.264. Sedangkan CV Bukit Pinang Bahari beroperasi di kelurahan Air Hitam dengan tunggakan Jamrek Rp262.804.000.
(gpr)