PTUN tolak gugatan intervensi MAKI ke Indosat
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan intervensi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam kerjasama PT Indosat Tbk dan Indosat Mega Media (IM2). Putusan PTUN yang ditetapkan hari ini dinilai semakin memperkuat posisi Indosat-IM2 dalam dugaan kasus korupsi yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung.
"Keputusan PTUN itu sangat tepat. Bila gugatan MAKI sampai dikabulkan maka akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan industri telekomunikasi Indonesia. Mastel memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim PTUN," kata Direktur Eksekutif Mastel Eddy Thoyib, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Menurut Edy, putusan PTUN tersebut sangat krusial. Adapun Hakim Ketua PTUN Bambang Heriyanto, yang membacakan keputusan penolakan itu mengatakan MAKI tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tata usaha negara. "MAKI juga tidak memiliki kepentingan langsung. Pengadilan PTUN menolak intervensi dari MAKI," ujar Bambang.
Pengacara dari Indosat dan IM2 Jhon W Thomson mengatakan, sejak semula, saat MAKI mengajukan permohonan intervensi sebagai tergugat, pihaknya sudah menyampaikan bahwa MAKI itu tidak punya keterkaitan langsung dengan objek sengketa, sama sekali tidak terkait. "Jadi sudah benar keputusan hakim," kata Jhon singkat.
Menurut kuasa hukum Indosat dan IM2 tersebut, yang bisa menjadi tergugat intervensi haruslah badan hukum dan pejabat tata usaha negara. Serta tepat apa yang disampaikan dalam putusan yang didengar bahwa majelis hakim telah menolak.
"Berarti apa yang telah kami sampaikan pada majelis hakim menjadi bahan pertimbangan. Selanjutnya, Indosat dan IM2 akan mengajukan saksi-saksi dan juga akan mengajukan ahli. Saksi ini adalah saksi dari indosat, IM2 dan dari masyarakat telekomunikasi yang akan memberi saksi bahwa BPKP sebagai auditor tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Indosat dan IM2 sebagaimana seharusnya dalam peraturan BPKP.
"Ahli yang kami ajukan adalah ahli pemerhati BPKP, ahli tata usaha negara dan ahli kode etik dan kami akan ajukan ahli-ahli terbaik di Indonesia," tambah Jhon.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.
"Keputusan PTUN itu sangat tepat. Bila gugatan MAKI sampai dikabulkan maka akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan industri telekomunikasi Indonesia. Mastel memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim PTUN," kata Direktur Eksekutif Mastel Eddy Thoyib, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Menurut Edy, putusan PTUN tersebut sangat krusial. Adapun Hakim Ketua PTUN Bambang Heriyanto, yang membacakan keputusan penolakan itu mengatakan MAKI tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tata usaha negara. "MAKI juga tidak memiliki kepentingan langsung. Pengadilan PTUN menolak intervensi dari MAKI," ujar Bambang.
Pengacara dari Indosat dan IM2 Jhon W Thomson mengatakan, sejak semula, saat MAKI mengajukan permohonan intervensi sebagai tergugat, pihaknya sudah menyampaikan bahwa MAKI itu tidak punya keterkaitan langsung dengan objek sengketa, sama sekali tidak terkait. "Jadi sudah benar keputusan hakim," kata Jhon singkat.
Menurut kuasa hukum Indosat dan IM2 tersebut, yang bisa menjadi tergugat intervensi haruslah badan hukum dan pejabat tata usaha negara. Serta tepat apa yang disampaikan dalam putusan yang didengar bahwa majelis hakim telah menolak.
"Berarti apa yang telah kami sampaikan pada majelis hakim menjadi bahan pertimbangan. Selanjutnya, Indosat dan IM2 akan mengajukan saksi-saksi dan juga akan mengajukan ahli. Saksi ini adalah saksi dari indosat, IM2 dan dari masyarakat telekomunikasi yang akan memberi saksi bahwa BPKP sebagai auditor tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Indosat dan IM2 sebagaimana seharusnya dalam peraturan BPKP.
"Ahli yang kami ajukan adalah ahli pemerhati BPKP, ahli tata usaha negara dan ahli kode etik dan kami akan ajukan ahli-ahli terbaik di Indonesia," tambah Jhon.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.
(gpr)