Hilangnya pajak hiburan tak pengaruhi PAD Depok

Rabu, 13 Maret 2013 - 20:23 WIB
Hilangnya pajak hiburan tak pengaruhi PAD Depok
Hilangnya pajak hiburan tak pengaruhi PAD Depok
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota dan DPRD Depok akan mengevaluasi besaran pajak hiburan yang masuk ke daerah. Penghapusan pajak ganda atas green fee objek lapangan golf dari pajak hiburan tidak memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Depok.

Hal tersebut dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Undang-Undang mengenai Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 42 ayat (2) huruf g yang diajukan Asosiasi Pemilik Lapangan Golf Indonesia dan delapan pengusaha golf.

Pembahasan tersebut disampaikan dalam Raperda tentang perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah. Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Edi Sitorus mengatakan, pajak daerah menjadi unsur guna pembiayaan kegiatan pemerintah daerah.

"Hal itu untuk meingkatkan pelayanan. Maka atas perubahan putusan MK, dalam pasal 42 ayat 2, 28/2009, nomer 50. Bahwa gubernur dan wali kota, menghentikan pungungatan permainan golf. Hal utama yang perlu dikaji yakni pajak hiburan, jenis hiburan, dan tarif pajak hiburan. Agar tak merugikan pengusaha. Jenis usaha yang ada harus bisa beradaptasi dengan lingkungan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (13/3/2013).

Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Babay Suhaemi mengungkapkan meski kehilangan satu pemasukan pajak hiburan yakni dengan dihilangkannya double tax ke kas daerah, Depok bisa menggali potensi lainnya lewat pajak hiburan lainnya.

"Kita kehilangan, namun kan lapangan golf tidak banyak, hanya Sawangan Golf, Emeralda, dan Matoa, menurut saya bisa kita gali dalam potensi lain. Khususnya di dalam lapangan itu sendiri. Misalnya restoran bisa tetap kita manfaatkan, perparkiran, hotel sendiri. Bukan objek golfnya," tegas Babay.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok, Doddy Setiadi mengatakan, hal itu tidak memengaruhi jumlah PAD Depok. Selama ini PAD Depok justru ps terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB.

"Objek green fee, tak akan dipungut lagi sebagai pajak hiburan. Pengusaha hanya bayar dalam bentuk PPN saja ke pusat, tak lagi jadi double tax," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5315 seconds (0.1#10.140)