Perizinan impor bawang putih akan dibuat 'satu atap'

Jum'at, 15 Maret 2013 - 17:27 WIB
Perizinan impor bawang...
Perizinan impor bawang putih akan dibuat 'satu atap'
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui, bahwa saat ini pengurusan izin impor untuk bawang putih mulai dari mendapatkan surat Importir Terdaftar (IT) hingga Surat Persetujuan Impor (SPI) tergolong rumit.

Seperti diketahui, perusahaan yang ingin mengimpor bawang putih pertama-tama harus mendapatkan surat IT dari Kemendag, kemudian meminta Rekomendasi Izin Impor Hortikultura (RIPH) ke Kementerian Pertanian (Kementan), dan setelah itu baru bisa mendapatkan SPI dari Kemendag.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi mengatakan, Kemendag telah menyiapkan mekanisme perizinan satu atap secara online untuk mempermudah pengurusan izin impor bawang putih.

"Itu akan dikoordinasikan, berdasarkan pengalaman ini kami akan belajar juga. Kita menyiapkan metode perizinan satu atap online," ujarnya di gudang PT Tunas Sumber Rejeki, Jakarta, Jumat (15/3/2013).

Seperti diketahui, dalam sepekan terakhir, harga komoditas bawang putih dan bawang merah benar-benar menghimpit masyarakat. Harga dua komoditi bawah putih dan bawang merah naik hingga 100 persen. Akibatnya, omzet pedagang menurun hingga 25 persen.

Jika dalam kondisi normal bawang putih dijual dengan harga Rp20 ribu hingga Rp22 ribu per kg. Namun, saat ini bawang putih dijual dengan harga Rp44 ribu sampai Rp50 ribu per kg, bahkan di beberapa daerah ada yang lebih dari Rp60 ribu. Sementara, harga bawang merah yang awalnya dijual Rp20 ribu sampai Rp23 ribu per kg, kini naik mencapai Rp50 ribu hingga Rp55 ribu per kg.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)